Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Sri Afdhila Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Rosmalinda Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3290

Keywords:

Korupsi, Konstruksi, Melawan Hukum, Perekonomian., Korupsi, Konstruksi, Melawan Hukum, Perekonomian

Abstract

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan suatu kajian analisis sistematis dalam lintas akademik hukum harus dilakukan. analisis yang mengkaji unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi meliputi unsur objektif perbuatan melawan hukum dan begitu juga unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan bagaimana pula konstruksi Unsur Kerugian Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah semata-mata untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan telaah kepustakaan untuk mengkajinya. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia adalah bergesernya sifat melanggar / melawan hukum dari sebelumnya bersifat melawan hukum formil maupun melawan hukum materil berdasarkan Penjelasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi bersifat melawan hukum formil, sedangkan konstruksi unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi yaitu bergesernya bentuk unsur kerugian perekonomian dari delik formil menjadi delik materil sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mewajibkan adanya kerugian nyata dan bisa dihitung (actual loss), bukan berdasarkan prakiraan atau potensial kerugian (potential loss).

References

Apriandhini, Megafury, Kayla Zevira Alfasha, Utang Rosidin, and Elan Jaelani. “Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura.” Varia Hukum 5, no. 1 (2023): 65–78. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.27158.

Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Konstitusi, 2006, 1–17. https://doi.org/10.14375/np.9782725625973.

Bemmelen, J.M. van. Hukum Pidana. Cetakan Ke. Bandung: Bina Cipta, 1997.

Buamona, Syahdi. “White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Madani Legal Review Maluku: STAI Babussalam Sula Maluku Utara 3, no. 1 (2019).

Cecep Dudi Muklis Sabigin. “Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik Dalam Tindak Pidana Korupsi.” JURNAL KONSTITUEN 3, no. 1 (2021): 49–58. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210302092301-20-612489/korup si-tak-berhenti-di-masa-pandemi.

Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Deassy J.A. Hehanussa, Margie Gladies et.al. Metode Penelitian Hukum. Edited by Elan Jaelani. Jurnal Widina Bhakti Persada. Vol. 4. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2023.https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf% 0Ahttps://doi.org/10.1016/j.biteb.2021.100642.

Disemadi, Hari Sutra. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (2022): 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.

Fuady Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Kanter, E.Y., and S.R. Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya.” Jakarta: Alumni, 1989.

Karunia, Ana Aniza. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 1–17. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/62831/pdf.

Klitgaard, Robert. Membasmi Korupsi, Terjemahan Hermoyo. Jakarta: Yayasan Obor, 1998.

Lamintang, P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Lewokeda, Melansari D. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan.” Mimbar Keadilan 14, no. 28 (2018): 183–96. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1779.

Mahmud, Ade, Dey Ravena, Chepi Ali, Firman Zakaria, Ade Mahmud, Dey Ravena, Chepi Ali, Firman Zakaria, Dhanila Citra, and Widya Ismi. “Kriteria Trading in Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dan Kebijakan Kriminalisasinya Criteria for Trading in Influence as a Corruption Crime and Criminal Policy Menjanjikan Pemberian Atau Penawaran Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Pada Memiliki R.” USM Law Review 7, no. 1 (2024): 237–51.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Mulyadi, Mahmud. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 2, no. 1 (2021): 96–112. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.40.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

PAF Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2011.

Rumate, Priska V.O. “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Militer.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023): 1–10.

Saleh, Roeslan. Sifat Melawan Hukum Dan Perbuatan Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1981.

Santosa, Prayitno Imam. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Alumni, 2015.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Siagian, Fahrizal S, Andi Hakim Lubis, Nabila Afifah Salwa, and Saied Firouzfar. “Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan?: Perbandingan Antara Indonesia Dan Denmark.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 10, no. 1 (2024): 29–52. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1134/253.

Siagian, Fahrizal, and Ikhwaluddin Simatupang. “Institutional Urgency Pretrial in System Justice Criminal Indonesia Based on the Basics of Justice, Certainty and Legal Benefits” 1 (June 26, 2023): 12–18. Simons, E. Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel. N.V. Groningen – Batavia: Zesde Druk. P. Noordhoof., 1937.

Supriyanto, [et.al.]. Redefinisi Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara”,. Amanna Gappa, 2017.

Taqiuddin, Habibul Umam. “Gagasan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Politik, Konstitusi Ekonomi, Dan Konstitusi Sosial.” Econetica Vol. 3 No., no. November (2021): 38–54. https://unu-ntb.e-journal.id/econetica/article/view/163/109.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Toegarisman, M. Adi. Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2016.

Ubwarin, Erwin. “Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara Oleh Terpidana Yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.” Jurnal Muara Ilmu Sosial 1, no. 1 (2017).

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Afdhila, S., Mahmud Mulyadi, & Rosmalinda. (2024). Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1207–1221. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3290