Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border E-Commerce Guna Mewujudkan Perfect Procedural Justice

Authors

  • Allicia Putri Prasetyaji Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Adetya Firnanda Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Darius Gavin Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3283

Keywords:

Consumer Dispute Resolution, Cross Border E-commerce, and Online Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Cross Border E-commerce, Online Dispute Resolution

Abstract

Undang-undang yang membantu penyelesaian sengketa perjanjian digital internasional melalui e-commerce perlu untuk dibuat sebagai tanggapan terhadap masalah penyelesaian konsumen e-commerce lintas batas. Selain itu, tantangan yang dihadapi bahwa setiap negara mempunyai pedoman hukum tersendiri dalam menyelesaikan penyelesaian konsumen melalui Sistem Penyelesaian Sengketa Online (ODR). Salah satu jenis kajian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu kajian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan untuk diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Data dapat dikumpulkan dan diproses menjadi tiga jenis berbeda: primer, sekunder, dan tersier. Sumber hukum primer meliputi catatan resmi, peraturan perundang-undangan, dan berita acara sidang pembuatan peraturan perundang-undangan. Jurnal, tesis, buku teks pada satu atau lebih disiplin ilmu hukum, dan tesis merupakan contoh sumber hukum sekunder. Studi literatur dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan komparatif, pendekatan legislasi, dan pendekatan kontekstual, digunakan untuk mengumpulkan data sekunder (pendekatan konseptual). Dalam rangka menyelesaikan perselisihan pribadi melalui penyelesaian Cross-Border E-Commerce, penelitian ini bermaksud untuk mengembangkan sistem Online Dispute Resolusi (ODR) yang dapat diterima oleh negara-negara lain yang warga negaranya mempunyai atau terlibat hubungan hukum dalam penyelesaian Cross-Border E-Commerce. bisnis. Studi ini menekankan perlunya Indonesia menciptakan kerangka ODR yang menyeluruh untuk memfasilitasi perluasan aktivitas e-commerce di seluruh negeri dan menawarkan opsi penyelesaian yang bisa diterapkan dan efektif.

References

Alharbi, Mohammad. “Key Challenges Facing Online Dispute Resolution in Saudi Arabia.” Journal of Law, Policy and Globalization, vol. 88, 2019, pp. 76–85. https://doi.org/10.7176/JLPG

Astiti, Ni Nyoman Adi. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase.” Jurnal Al Qardh, no. 5, 2018.

Atmasasmita, Romli. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

Balcha, Alemu. “Online Dispute Resolution for Electronic Commerce under Ethiopian Legal Framework: The Need for Reform.” Oromia Law Journal, vol. 11, no. 1, 2022, pp. 103–34.

Bhalla, Deepakshi, and Kriti Sharma. “ODR - AN IMPENDING SOLUTION TO DISPUTES.” Indian Journal of Law and Legal Research, vol. 4, no. 3, 2022, pp. 1–16.

Dewi Tuti Muryati, and B. Rini Heryanti. “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-litigasi di Bidang Perdagangan.” Dinamka Sosbud, vol. 13, no. 1, 2011.

Dokania, Yashraj. “Arbitration for Dispute Arising from E-Commerce Transaction.” Supremo Amicus, vol. 21, 2020, pp. 1–12.

Fitriono, Riska Andi. “Kebijakan Formulasi, Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia.” Law Reform, vol. 7, no. 1, 2011.

Fuller, Lon. The Morality of Law. New Haven and London: Yale University Press, 1964.

Ganesha, I Made Gending. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution).” Jurnal Commerce Law, vol. 3, no. 2, 2023.

Goodman, Joseph W. “The Pros and Cons of Online Dispute Resolution: An Assessment of CyberMediation Websites.” n.d.

Hesti Dwi Atuti. “Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Mimbar Justitia, vol. 1, no. 2, 2015.

Laelatus Syahna. “Online Dispute Resolution Sebagai Solusi Sengketa E-commerce.” Jurnal Bisnis Managemen, 2023.

Marcel Eka Surya Simanjuntak. “Perbandingan Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa Cross Border E-Commerce Negara Indonesia Dengan Jepang.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), vol. 7, no. 3, 2023.

Meline Gerarita Sitompul, et al. “Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Renaissance, vol. I, no. 2, 2016.

Rao, G. Ramachandra. “Problem and Prospects of Online Dispute Resolution.” n.d.

Ruslijanto, Patricia Audrey. “Transforming Landscapes: How ODR Reshaping the Prospect of Dispute Settlement in a Connected World.” Indonesian Journal of International Law, vol. 16, no. 1, 2018

Zhiqiang, Yu, and Dong Peiwen. “On Practical Exploration and Development Path of Online Dispute Resolution System.” China Legal Science, vol. 7, no. 4, 2019,

Online Sources

Damang. “Online Dispute Resolution.” Negara Hukum, 15 May 2013, http://www.negarahukum.com/hukum/online-dispute-resolution.html, accessed 29 May 2024.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Prasetyaji, A. P., Firnanda, A., & Gavin, D. (2024). Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border E-Commerce Guna Mewujudkan Perfect Procedural Justice. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 878–891. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3283