Penerapan dan Implikasi Perjanjian yang dibuat Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3259Keywords:
Extradition, International Treaty, Corruption, Economic Crime., Ekstradisi, Perjanjian Internasional, Korupsi, Tindak Pidana EkonomiAbstract
Indonesia telah lama berjuang untuk memberantas korupsi. Banyak tersangka korupsi menggunakan berbagai cara untuk menghindari hukuman pidana, yang mana adalah melarikan diri ke luar negeri kadang menjadi salah satu cara tersangka korupsi melarikan diri dari jerat hukuman. Hal ini menjadi hambatan signifikan bagi penegak hukum di Indonesia untuk menangkap tersangka korupsi. Diduga sebagian besar tersangka korupsi melarikan diri ke Republik Singapura. Oleh karenanya, sebuah Perjanjian Ekstradisi telah dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura, yang telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 2023. Penggunaan perjanjian internasional memungkinkan negara-negara untuk saling mendukung dalam penyelidikan, penuntutan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi. Dengan meratifikasi perjanjian ekstradisi ini, diharapkan dapat membantu baik Pemerintah Republik Indonesia maupun Pemerintah Republik Singapura dalam mengejar pelaku kejahatan transnasional. Penelitian atau tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ini memanfaatkan pendekatan regulasi dan analisis konsep hukum. Untuk mengumpulkan bahan hukum, penelitian ini melibatkan studi dokumen yang relevan dengan masalah yang dihadapi, termasuk sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan juga sumber hukum tersier. Penelitian ini mencakup penafsiran dan tinjauan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.
References
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Buku dan Jurnal
Darmono, 2012, Ekstradisi Terpidana Kasus Korupsi dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 9, No.3.
Fauzin, 2021, “Peran Perjanjian Ekstradisi Dalam Penegakan Hukum Tindakan Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 16, No.1, hal. 14.
Hendrik B. Sompotan, Ekstradisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex et Societatis, Volume 4 Nomor 5, Mei 2016, hlm 14.
Hiariej, Eddy OS, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Kalalo, F. P, 2016, Efektifitas Perjanjian Ekstradisi sebagai Sarana Pencegahan, Pemberantasan dan Penghukuman Pelaku Tindak Pidana Internasional, Jurnal Lex et Societatis, Volume 4, No. 1.
Pangaribuan, L. M. P., 2019, Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Papas Sinar Sinanti, Depok.
Parhiana, I Wayan, 1990, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Romli, Atmasasmita, 2000, Hukum Pidana Internasional (Edisi Revisi), Refika Aditama, Bandung.
Romli, Atmasasmita, 2011, Hukum Tentang Ekstradisi, Fikahati Aneska, Jakarta.
Romli, Atmasasmita, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia Refika Aditama, Bandung.
Sahati, N. R, 2020, “Perjanjian Ekstradisi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” Jurnal Yustisia.
Simanjuntak, L, Detiknews.com diakses tanggal 10 November 2023.
Syarifudin, 2016, Relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dengan Perkembangan Hukum Ekstradisi Internasional, Jurnal Hukum, Vol. 2, No.1.
Waryenti, D 2012, Ekstradisi dan Beberapa Permasalahannya, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nuzul Qurnia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.