Pertanggungjawaban Lembaga Bantuan Hukum terhadap Perbuatan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara

Authors

  • Jonathan Antonio Oktavian Universitas Kristen Satya Wacana, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3247

Keywords:

Bantuan Hukum, Kemenkumham, Lembaga Bantuan Hukum

Abstract

Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum sesuai de ngan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Metode Penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum. Tetapi dalam praktiknya masih banyak lembaga bantuan hukum yang meminta biaya pembayaran baik untuk sukarela maupun untuk biaya panjar perkara. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah lembaga bantuan hukum diperbolehkan meminta biaya pembayaran dalam pelaksanaan program bantuan hukum dari Pemerintah? Berdasarkan Pasal 21 dapat dikenakan pidana 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Adapun upaya preventif untuk mencegah kejadian tersebut adalah Kemenkumham melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait pemberi bantuan hukum gratis. Sedangkan upaya represifnya adalah bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi. Seiring dengan perkembangan zaman hukum senantiasa mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern begitu banyak produk hukum semakin banyak juga pelanggaran hukum yang terjadi tidak dipungkiri juga banyak masyarakat yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi. Maka dari itu negara melalui Kementrian Hukum dan HAM memberikan layanan bantuan hukum gratis.

References

Adystia Sunggara Muhamad, et al. (2021). “Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu”, Jurnal Universitas Palembang, Vol 19, No 2. 138-154

Agustina Enny. (2019). “Pelaksanaan Pelayanan Publik Berkualitas Bagi Masyarakat”, Jurnal Literasi Hukum, Vol 3, No 2. 10

Biroli Alfan. (2015). “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia ( Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum )”, Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol 8, No 2. 5

Fajar Mukti & Ahmad Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normative dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Harini Dwiatmi Sri. (2019). Pengantar Ilmu Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia. 9

Hendra Winarta Frans. (2011). Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, Elex Media Komputindo. 17

Ichwan Kurniawan Moch. (2021). “Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:221/Pid.B/PN.Bdg)”, Jurnal Studi Hukum Pidana, Vol 1, No 1. 37

Kusumaatmaja Mochtar. (1990). Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Binacipta. 9

Melisa Walukow Julita. (2013). “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Pemasyarakatan Indonesia”, Lex et Societas, Vol 1, No 1. 164

Saul Lev Daniel. (1990). Hukum dan politik di Indonesia ( Kesinambungan dan Perubahan , Jakarta, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES)

Sulaiman Abdulah. (2005). Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Jakarta, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Jakarta

Soekanto Soerjono & Mamudji Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2024-12-22

How to Cite

Oktavian, J. A. (2024). Pertanggungjawaban Lembaga Bantuan Hukum terhadap Perbuatan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1021–1028. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3247