Pengamanan Wilayah Udara: Tanggung Jawab Negara dalam Cyber Espionage di Ruang Angkasa
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3224Keywords:
Aerospace, Cyber Espionage, State ResponsibilityAbstract
Regulasi cyber espionage dalam ranah aerospace telah menjadi fokus utama dalam keamanan nasional dan internasional. Seiring dengan kemajuan teknologi, cyberattacks semakin kompleks dan dapat menargetkan infrastruktur vital, seperti sistem aerospace. Cyber espionage melibatkan penggunaan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata dengan menyusup ke sistem komputer pihak yang ditargetkan. Namun, ada tantangan dalam menegakkan hukum, terutama ketika pelaku cyber espionage beroperasi melintasi batas negara. Oleh karena itu, tanggung jawab negara menjadi penting dalam penanganan insiden cyber espionage di wilayah aerospace, termasuk dalam memperkuat kerja sama internasional, memperkuat sistem pertahanan siber, dan memperkuat kerangka hukum yang relevan. Temuan terbaru mengungkapkan aktivitas cyber espionage oleh kelompok UNC1549 Iran yang menargetkan perusahaan pelayaran Israel dan perusahaan kedirgantaraan dan pertahanan AS dengan menggunakan malware yang unik. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui bagaimana cyber espionage diatur dalam konteks aerospace dan bentuk pertanggungjawaban negara atas tindakan cyber espionage. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menganalisis kerangka hukum yang ada dan konsep-konsep yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana negara dapat bersinergi dalam menghadapi ancaman cyber espionage di sektor aerospace.
References
Article VI Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies (1966).
Assembly, G. (2015). Group of Governmental Experts on Developments in the Field of Information and Telecommunications in the Context of International Security. United Nations. https://documents.un.org/doc/undoc/gen/n15/228/35/pdf/n1522835.pdf?token=5vhktEHRNAAHURNb0j&fe=true
Aviation Organization, I. C. (n.d.). Guidance Material. Retrieved May 10, 2024, from
https://www.icao.int/aviationcybersecurity/Pages/Guidance-material.aspx
Cheng, B. (1998). Article VI of the 1967 Space Treaty revisited-’International responsibility’, ‘national activities’, and ‘the appropriate State. Journal of Space Law, 26(1), 7–32.
Clark, R. M., & Hakim, S. (2016). Protecting Critical Infrastructure at the State, Provincial, and Local Level: Issues in Cyber-Physical Security. Springer eBooks.
Dewi, M. C. (2022). Cyber Espionage in National and Global Perspective: How Indonesia Deal With This Issue? International Law Discourse in Southeast Asia, 1(1), 1–22.
Donalds, C., & Osei-Bryson, K.-M. (2019). Toward a Cybercrime Classification Ontology: A Knowledge-based Approach. Computers in Human Behavior, 92, 403–418.
Martellini, M. (2013). Cyber Security Deterrence and IT Protection for Critical Infrastructures. Springer Cham.
Nia Wati, L. T. C., Syahidullhaq, M. S., & Pramono, B. K. (2023). Comparative Analysis of Cyber Sovereignty: Case From Indonesia and Iran. JUSS (Jurnal Sosial Soedirman), 6(1).
Paddeu, F. (2017). To Convene or Not to Convene? The Future Status of the Articles on State Responsibility: Recent Developments. Max Planck Yearbook of United Nations Law, 21, 83–123.
Schmitt, M. N. (2013). Tallinn Manual on the International Law Applicable to Cyber Warfare. Cambridge University Press eBooks.
Schmitt, M. N. (2017a). Cyber Operations Not per Se Regulated by International Law. Cambridge University Press eBooks.
Schmitt, M. N. (2017b). Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations. Cambridge University Press.
Singer, P. W., & Friedman, A. (2014). Cybersecurity and Cyberwar. Oxford University Press eBooks.
Warminsky, J. (2024, February 29). Suspected Iranian Cyber-espionage Campaign Targets Middle East Aerospace, Defense Industries. Record Future News. https://therecord.media/iran-cyber-espionage-campaign-targeting-middle-east-defense-aerospace.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Hendi Hidayat Romadhoni, Aulia Nabila Rachman, Imam Dwi Cahyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.