Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3222Keywords:
Legal responsibility for children, criminal acts, child criminal lawAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana persetubuhan, dengan penekanan pada penerapan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dipandang sebagai subjek yang memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas hukum dan pemahaman terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa. Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan landasan bagi perlindungan hukum dan pemulihan anak dalam proses peradilan. Pendekatan normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan, serta wawancara dengan praktisi hukum digunakan untuk memahami penerapan prinsip restorative justice dalam kasus-kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengakomodasi prinsip- prinsip keadilan restoratif, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum dan stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penyuluhan kepada masyarakat untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak dalam masyarakat.
References
Achmad Ali, (2009).Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence Theory), Kencana, Jakarta
Adami Chazawi, (2007), Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo, Jakarta.
Adami Chazawi, (2005), Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, (2006).Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, (2002). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,Pradnya Paramita, Jakarta
Andi Hamah, (2008). Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Arif Gosita, (2002).Masalah perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Asikin zainal, (2012), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta Bambang Waluyo, (2009), Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Gramedika, Jakarta
Bisma Siregar, (2003). Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
Bisma Seregar, (2012). dkk, Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta.
Burhan Ashshofa, (2004). Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Eddy O.S. Hiarij, (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Erdianto Effendi, (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama.Bandung
Hamdani N.D, (2003). Ilmu kedokteran kehakiman, Jakarta: edisi ke-2, Grmedia Pustaka, Jakarta.
Hasbullah F. Sjawie, (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Jan Gijssels, Mark Van Hoecke, (1982)Whats Is Rechtsteorie ? Nederland, Koesnan, R.A.. (2005). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur.BandungMahrus Ali, (2011). Dasar Dasar Hukum Pidana, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta
Maidin Gultom, (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua.Refika Aditama, Bandung
Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta
Wirjono Prodjowikoro, (2009), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iadatu Alhukmi Bima Anzalallah, Nur Handayati, Siti Marwiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.