Tanggung Jawab Notaris dalam Perlindungan Data Pribadi Klien Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Alifia Jasmine Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia
  • Maman Sudirman Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3204

Keywords:

Tanggung Jawab, Perlindungan Data Pribadi, Protokol Notaris

Abstract

Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta autentik, seorang Notaris diwajibkan untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris. Dalam praktik sehari-hari, Notaris sangat lekat dengan penggunaan data pribadi kliennya yang mana hal ini termuat dalam akta autentik maupun dokumen-dokumen lain yang dibuatnya. Hal tersebut tentunya membawa tanggung jawab tersendiri bagi Notaris untuk dapat menjaga kerahasiaan atas informasi dalam akta maupun dokumen yang ada padanya. Di Tengah masifnya penggunaan data pribadi, pemerintah pun mengundangkan UU PDP sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait dalam menggunakan data pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini akan membahas mengenai dampak UU PDP terhadap kewajiban Notaris serta tanggung jawab Notaris apabila terdapat kebocoran data klien dengan mengacu pada hukum nasional. Berdasarkan hasil analisis penulis, ditemukan bahwa diundangkannya UU PDP membawa dampak bagi Notaris yang mana dalam hal ini Notaris dikategorikan sebagai Pengendali Data Pribadi sehingga mengemban kewajiban serta tanggung jawab yang diamanatkan dalam UU PDP, selain menjalankan kewajiban yang diatur dalam UUJN. Selain itu, dengan mengacu pada prinsip tanggung jawab liability based on fault dan strict liability, maka Notaris bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data klien dalam Protokol Notaris.

References

Boty, R. (2017). Kekuatan Akta Notaris dalam menjamin Hak Keperdataan. Jurnal Cendikia Hukum, 3(1), 85-98.

Budhijanto, D. (2019). Cyberlaw & Revolusi Industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djaja, B. (2024). Bunga Rampai Kapita Selekta Kenotariatan Jilid 1. Jakarta: Damera Press.

Heriawanto, B. K. (2018). Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Indonesia. Arena Hukum, 11(1), 101-118.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ikatan Notaris Indonesia. (2015). Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris. Ikatan Notaris Indonesia.

Ikhwansyah, I., & Prayitno, I. (2019). Dualisme Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Tatanan Sistem Hukum Nasional. Asy-Syariah, 21(2), 159-170.

Ma'ruf, U., & Wijaya, D. (2015, Desember). Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(3), 299-309.

Mipon, I. P., & Putra, M. M. (2023). Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi oleh Notaris Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(3), 479-492.

Mislaini, & Adjie, H. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Pengamanan Data Pribadi dalam Perjanjian Notariil Pada Era Digital. Unes Law Review, 6(2), 7481-7490.

Muhamad, A. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mulia, J., Rahmi, E., & Nuriyatman, E. (2022). Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Mendapo Journal of Administration Law, 3(3), 223-241.

Muttaqien, R. (2007). Hans Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bantul: Nusamedia.

Prayitno, I. (2017). Telaah Terhadap Pergeseran Kewenangan Notaris Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 115-133.

Putri, L. S., & Adjie, H. (2024). Pemeriksaan Minuta Akta Notaris Untuk Kepentingan Penyidikan Dikaitkan Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta. Unes Law Review, 7(1), 318-325.

Rosadi, S. D. (2009). Cyberlaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjadjaran.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia.

Somardi. (2007). Hans Kelsen: Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.

Surya, M. K., Maghfiroh, N., Pramesti, N., & Firnanda, A. (2024). Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary di Indonesia. Unes Law Review, 6(3), 8334-8346.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Alifia Jasmine, Benny Djaja, & Maman Sudirman. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Perlindungan Data Pribadi Klien Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 653–662. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3204