Larangan Memfasilitasi Transaksi Pembayaran Sistem Elektronik pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 Tahun 2023 Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus pada Social Commerce)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3203Keywords:
Larangan Transaksi Elektronik, Permendag 31/2023, Social Commerce, Maslahah MursalahAbstract
Penelitian ini membahas pembatasan dalam mengaktifkan transaksi pembayaran elektronik sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dengan penekanan pada bagaimana peraturan ini berdampak pada platform perdagangan sosial Indonesia seperti Facebook Shop, Instagram Shop, dan TikTok Shop. Social commerce telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana pemasaran dan penjualan. Namun, regulasi ini melarang platform-platform tersebut untuk memfasilitasi transaksi pembayaran langsung, adalah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik perdagangan yang tidak adil sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi. Dengan menggunakan statue approach dan conseptual approach, metodologi penelitian hukum normatif digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Facebook Shop dan Instagram Shop telah mematuhi regulasi dengan menghapus fitur belanja langsung dan mengarahkan pengguna ke situs resmi untuk menyelesaikan transaksi. Sebaliknya, TikTok Shop mengalami penutupan sementara, kemudian membuka kembali fitur social commerce-nya sehingga mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. Berdasarkan perspektif maslahah mursalah menunjukkan bahwa regulasi ini berupaya menciptakan keseimbangan dalam ekosistem perdagangan elektronik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Diharapkan bahwa studi ini akan menjelaskan bagaimana regulasi tersebut telah memengaruhi pertumbuhan social commerce dan perlindungan UMKM di Indonesia, serta bagaimana regulasi tersebut berkontribusi pada kebijakan perdagangan sosial yang lebih berkelanjutan dan adil.
References
REFERENSI
Biteship. (2023). Instagram Shop : Pengertian dan Cara Mengaktifkannya. Retrieved from Biteship: https://bitesh.com/blog/instagram-shop-pengertian-dan-cara-mengaktifkannya/.
Cendra Arini, S. (2023). Kemendag Sosialisasi Aturan Baru Pemisahan Medsos dan e-Commerce. Retrieved from Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-sosialisai-aturan-baru-pemisahan-medsos-dan-e-commerce.
Damayanti, A. (2023). Tiktok Shop Buka lagi tapi Belum Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Kemendag. Retrieved from Finance.Detik.com: https://finance.etik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7087747/tiktok-shop-buka-lagi-tapi-belum-sesuai-aturan-ini-penjelasan-kemendag.
Febriana, A. (2022). Mengenal Facebook Shop, Tempat Jualan Online yang Memanjakan UMKM . Retrieved from DailySocial.id: https://dailysocial.id/post/apa-itu-facebook-shops.
Hadist.id. (2024). Keutamaan Imam yang Adil. Retrieved from Hadist.id: https://www.hadist.id/hadist/muslim/3406
Ida, A. A. (2020). Studi Kualitatif Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Penghasilan (Studi Kasus Pada Pelaku Social Commerce). Rekan, 2.
Isal, M. A., & Sidik, R. M. (2023). Jeratan Social Commerce : Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus Pada Tiktok Shop di Indonesia. Jurnal Commerce Law, 405.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023, September 25). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Diambil kembali dari JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/265202/permendag-no-31-tahun-2023.
Mahran, Afina, Z., & Sebyar, M. H. (2023). Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 31 Tahun 2023 Terhadap Perkembangan E-Commerce di Indonesia . Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia.
Miswanto, A. (2018). Ushul Fiqh : Metode Ijtihad Hukum Islam (Jilid 2). Yogyakarta: UNIMMA PRESS.
Nurhakim, A. (2024). Melihat Fluktuasi Harga Pasar, Begini Sikap Sayyidina Umar. Retrieved from islam.nu.or.id: https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/melihat-fluktuasi-harga-pasar-begini-sikap-sayyidina-umar-RnMue.
Nurhayati, Y. I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI).
QuranNUOnline.id. (2024). Surah Al-Muthaffifin: Arab, Latin dan Terjemah Lengkap. Retrieved from Quran NU Online: https://quran.nu.or.id/al-muthaffifin
Regawa, M. A., Madjakusumah, D. G., & Maulida, I. S. (2023). Analisis hak cuti pekerja di CV Rabah Faeyza berdasarkan konsep maslahah mursalah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law.
Rena, Humairoh, I. D., & Rosmiawati, M. (2023). Problematika Normatif Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan Social Commerce Pada Tiktok Shop. CREPIDO.
Septiani, L. (2024). 56% UMKM Jualan Lewat Instagram, Facebok, Tiktok. Retrieved from Katadata: https://katadata.co.id/digital/e-commerce/65b7a536d69fl/56-umkm-jualan-lewat-instagram-faacebook-tiktok
Soekanto, S. (2012). Teori Hukum : Sebuah Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2008). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo.
Suripto. (2023). Mengkaji Ulang Larangan Social Commerce. Diambil kembali dari Detiknews.com: https://news.detik.com/kolom/d-7010259/mengkaji-ulang-larangan-social-commerce.
Syailendra, Rizqy, M., & Putri, I. F. (2023). Tinjauan Hukum Mengenai Perlindungan UMKM serta Efektivitas Permendag No. 31 Tahun 2023 Terhadap Social Commerce Tiktok Shop. Innovative: Journal Of Social Science Research.
Tafsirq.com. (2024). Surat An-Nisa' Ayat 29. Retrieved from Tafsirq.com: https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-29
Yenny, Y. (2022). Laporan Populix : 86% Masyarakat Belanja Melalui Platform Media Sosial . Retrieved from DailySocial.id: https://dailysocial.id/post/laporan-populix-86-masyarakat-belanja-melalui-platfom-media-sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Faishal Nurallamsyah, Mustapa Kamal Rokan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.