Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Refund pada Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard dalam Transaksi E-Money Perspektif Fatwa DSN MUI No: 116/DSN- MUI/IX/2017 (Studi pada Platform Media Sosial Twitter)

Authors

  • Jhody Pujaka Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mustapa Khamal Rokan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3201

Keywords:

Perlindungan Hukum, Refund, QRIS, Fatwa DSN MUI

Abstract

Dengan penekanan pada tata cara pengembalian dana sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017, penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi uang e-money dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Standar Indonesia). Dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis kualitatif dan empiris, penelitian ini mengkaji interaksi hukum pada situs media sosial Twitter. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua hal yang menjadi kesimpulan, yaitu: keberhasilan proses refund, dan kegagalan proses refund. Meskipun ada regulasi yang mendukung perlindungan konsumen, banyak pengguna mengalami kendala dalam proses refund, seperti keterlambatan penanganan dan kurangnya transparansi dari penyedia layanan. Pengguna melaporkan frustrasi terkait lambatnya respons customer service dan ketidakjelasan prosedur refund, yang mengakibatkan kerugian   finansial   dan   immaterial.   Penelitian   ini   menekankan   perlunya   peningkatan mekanisme pengaduan dan transparansi dalam proses refund untuk memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong kepatuhan penyedia layanan terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan para pembuat kebijakan dan penyedia layanan akan menggunakan temuan ini sebagai panduan untuk meningkatkan kualitas penawaran mereka dan perlindungan hukum bagi konsumen di era digital.

References

Asep Hermawan. (2005). Penelitian bisnis pradigma kuantitatif. Jakarta: PT Garasindo.

Bank Indonesia. (n.d.). QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) satu QR code untuk semua payment. QRIS.id. Diakses pada 2024, August 29. https://QRIS.id/homepage/

Binus University. (2020). Inovasi keuangan digital. Diakses pada 2024, September 23. https://accounting.binus.ac.id/2020/07/16/inovasi-keuangan-digital/

Destianingsi. Analisis perlindungan hukum konsumen dalam transaksi pembayaran non tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard): Pandangan optimis terhadap hukum dan ekonomi syariah. Tesis, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2006). Fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2017). Fatwa DSN No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad wakalah bil ujrah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ikhwan Meranti, I. D. (2024). Penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang uang elektronik (E-Money) Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, 6(1).

Info Bank News. (2024). Tumbuh 130 persen, nilai transaksi QRIS 2023 tembus Rp229,96 triliun. Diakses pada 2024, August 29. https://Infobanknews.Com/

Kursus Hukum. (n.d.). Pendekatan dalam penelitian hukum: Pengertian, jenis, dan contoh. Diakses pada 2024, August 26. https://kursushukum.id/pendekatan-dalam-penelitian-hukum-pengertian-jenis-dan-contoh/

Manghfiroh, R.A. Tinjauan hukum ekonomi syariah menggunakan E-Money berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Skripsi, Fakultas Syari’ah Jurusan Muamalah, Institut Agama Islam Negeri Jember.

Mukarromah, Y.M.(2023). Permasalahan sistem pembayaran aplikasi DANA sebagai dompet elektronik (E-Wallet) di Indonesia berdasarkan kompilasi hukum ekonomi syariah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 . Skripsi Sarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, hlm .88

Pappano, F., & Priyanto, I. M. D. (2020). Pembelaan hukum bagi pengguna dompet elektronik Dana: Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah dikaji ulang. Jurnal Kertha Semaya, 9(1), 26.

Paralegal. (2021). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17/PADG/2021. Diakses pada 2024, August 29. https://paralegal.id/peraturan/peraturan-anggota-dewan-gubernur-bank-indonesia-nomor-23-17-padg-2021/

Pengetahuan Islam. (2021). Inilah beberapa kumpulan hadits tentang amanah. Diakses pada 2024, August 19. https://www.pengetahuanislam.com/inilah-beberapa-kumpulan-hadits-tentang-amanah/

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Diakses pada https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/

Suastrawan, I., & Kusuma, A. (2021). Perlindungan hukum konsumen saat menggunakan sistem pembayaran QR Code untuk transaksi elektronik. Jurnal Kertha Wicara, 10(6), 419–429.

Downloads

Published

2024-12-22

How to Cite

Pujaka, J., & Khamal Rokan, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Refund pada Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard dalam Transaksi E-Money Perspektif Fatwa DSN MUI No: 116/DSN- MUI/IX/2017 (Studi pada Platform Media Sosial Twitter). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1004–1013. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3201