Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Penganiayaan Anak oleh Pengasuh

Authors

  • Jolin Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
  • R. Rahaditya Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3199

Keywords:

Child Protection Institutions, Child Protection, Caregivers, Law No. 23 of 2002, Lembaga Perlindungan Anak, Perlindungan Anak, Pengasuh, UU No 23 Tahun 2002

Abstract

Hak anak ditandai sebagai aspek tidak terpisahkan dari praktik HAM, sehingga merupakan suatu hal yang patut dilindungi dan dijunjungtinggi. Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai perlindungan anak, sebagaimana terkandung dalam UU No 23 yang dikeluarkan tahun 2002. Namun, pada faktanya di lapangan seringkali masih terjadi kasus penganiayaan terhadap anak, seperti halnya yang terjadi pada penganiayaan bayi berusia 1,3 tahun pada daycare di Medan oleh pengasuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus penganiayaan anak oleh pengasuh. Metode penelitian yang dilaksanakan berupa pendekatan hukum normatif empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menyediakan layanan pengasuhan anak, seperti panti asuhan dan daycare. Dengan melakukan pengawasan yang ketat, LPAI dapat mendeteksi potensi kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anak.  Keberlakuan hukum terhadap perlindungan anak juga memiliki kaitan dengan tanggungjawab yayasan untuk dapat memastikan bahwa anak-anak yang berada di bawah perawatannya mendapatkan pengasuhan yang berkualitas, termasuk dalam upaya seleksi pengasuh dengan teliti dan pemberian edukasi/pelatihan untuk mencegah kasus penganiayaan anak di kemudian hari.

References

Buku

Abdussalam, R. (2007). Hukum Perlindungan Anak. Resta Agung, Jakarta.

Anwar, Yesmil. (2004). Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosioluktural Kriminologi Hukum. UNPAD Press, Bandung.

Galtung, Johan. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan. Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Hanum, Cholida. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan dan Perdebatan Masa Kini. IAIN Salatiga Press, Jawa Tengah.

Huraerah, Abu. (2006). Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa, Bandung.

Ruslan Renggong. (2021). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Prenada Media, Jakarta

Siagian, Amrizal. (2022). Pembinaan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual Menurut Peraturan Perlindungan Anak. Pascal Books, Jakarta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung

Jurnal

Annisa, Nia Cita. Advokasi Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). BS thesis. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.

Damayanti, O. Agustin, Rizky Rachmawan, and Wiwin Mariyana. "Peran Yayasan ATMA Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana." Literasi: Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif 1.1 (2020): 111-136.

Darwanta, Agus. "Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of The Child) dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak." Reformasi Hukum 24.1 (2020): 60-76.

Hamdi, Ikmal. Peranan lembaga perlindungan anak dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak (Studi kasus yayasan lembaga perlindungan anak di Kota Kediri. Diss. Institut Agama Islam Tribakti Kediri, 2022.

Harefa, Beniharmoni, and Lieni Eprencia Bunga Sitompul. "Peran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak Pidana." Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi Vol 2(2), 2021, hlm 30-48.

Liani, Umin Sapitri Liani Umin Sapitri. "Implementasi Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak." ASWAJA: Jurnal Pendidikan dan Keislaman Vol 3(2), 2024, hlm 10-29.

Marzuki, Marzuki, and Mariati Mariati. "Efektivitas Fungsi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh Dalam Melindungi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan." Jurnal Sosial Humaniora Vol 5(1), 2022, 88-99.

Rusliandy, Rusliandy, et al. "Analisis Kebijakan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak di Masa Pandemi Covid-19." Jurnal EL-RIYASAH Vol 13(2), hlm 125-136.

Susilowati, Ellya. "Praktik Perlindungan Anak Terlantar Di Lembaga Kesejahteraan SOSIAL ANAK." Sosio Informa Vol 8(1), 2022.

Swastha, Anisa Azzahra, Dadang Danugiri, and Ika Rizqi Meilya. "Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dp3a) Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Pada Anak Usia Dini di Karawang." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 8(16), 2022, hlm. 71-78.

Tonglo, M. B. "Peranan Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Palopo." Journal Social Society Vol 1(2), 2021. 66-72.

Zain, Zhiyah Zhulma, Kurniawati Kurniawati, and Abrar Abrar. "Dinamika Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (1997-2016)." Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah Vol 10(2), 2021, hlm 175-187.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Jolin, & R. Rahaditya. (2024). Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Penganiayaan Anak oleh Pengasuh. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 458–466. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3199