Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Subjek Data Pribadi dalam Insiden Serangan Siber Pusat Data Nasional Sementara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3195Keywords:
Privacy Rights, Personal Data Protection, Cyber, Temporary National Data Center., Hak Privasi, Perlindungan Data Pribadi, Siber, Pusat Data Nasional SementaraAbstract
Insiden serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara yang mencakup data pribadi masyarakat dan berbagai kementrian berdampak pada timbulnya pelanggaran terhadap hak privasi subjek data pribadi. Hak privasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang telah diatur dan diakui oleh Indonesia sebagaimana termaktub pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan oleh karenanya perlu untuk dijunjung tinggi, dihormati, dan ditegakkan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum apakah yang diakomodir oleh hukum positif Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi, terutama terhadap insiden Pusat Data Nasional Sementara. Penelitian akan dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi dan literatur hukum terkait (buku maupun jurnal). Secara sederhana, perlindungan data pribadi yang merupakan pengejawantahan dari hak privasi terhadap informasi dapat dilihat dan dipisahkan dalam 2 (dua) bagian besar, yaitu sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, ketika insiden Pusat Data Nasional Sementara terjadi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum berlaku secara keseluruhan. Maka dari itu penelitian ini akan menggali regulasi pada kedua masa tersebut, mengerucutkan terkait manakah regulasi yang berlaku dan dapat diimplementasikan, serta bagaimana regulasi tersebut melindungi kepentingan hukum subjek data pribadi.
References
Buku
Marzuki, P.M. (2022). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-17. Jakarta. Kencana Prenadamedia Group, 2022.
Munir, A.B. & Yasin S.H.F. (2002). Privacy and Data Protection. Malaysia. Sweet & Mawell Asia.
ND, M.F & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke-4. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Nurdin, N. & Athahira, A.U. (2022). HAM, Gender Dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis Dan Praktis). Jatinangor. CV Sketsa Media.
Jurnal
Cate, F. H. (2000). Principles of Internet Privacy. Connecticut Law Review, 32 (3), 877-896.
Internet
Anonim. (2024, Juni 27). Pusat Data Nasional Sementara Lumpuh Akibat Ransomware, Mengapa Instansi Pemerintah Masih Rentan terhadap Serangan Siber? BBC.com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cxee2985jrvo, diakses pada tanggal 8 Oktober 2024, pukul 19:25 WIB.
Hardiansyah, Z. (2024, Juli 10). Kronologi Serangan Ransomware Ke PDN Dan Penanganannya Yang Tak Kunjung Usai. Kompas.com. https://tekno.kompas.com/read/2024/07/10/12350077/kronologi-serangan-ransomware-ke-pdn-dan-penanganannya-yang-tak-kunjung-usai, diakses pada tanggal 8 Oktober 2024, pukul 19:51 WIB.
Makdori, Y. (2024, Juni 27). Dari 282 Instansi yang Terdampak Peretasan PDNS, Hanya 44 yang Punya Backup. Asumsi. https://asumsi.co/post/93028/dari-282-instansi-yang-terdampak-peretasan-pdns-hanya-44-yang-punya-back-up/, diakses pada tanggal 8 Oktober 2024, pukul 19:55 WIB.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jonathan Riko Mono, Lewiandy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.