Analisis Efektifitas Non-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3192Keywords:
Non-litigasi, sengketa tanah, mediator, arbiter, agraria, Non-litigasi, agraria, arbiter, sengketa tanah, mediatorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas pendekatan non-litigasi dalam menjalankan upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Pendekatan penelitian yang ditempuh berupa pendekatan kualitatif, melalui desain penelitian hukum empiris normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berupa UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 beserta dengan UU RI No 5 Tahun 1960 yang membahas agraria. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat memberikan pengaruh atas keberhasilan litigasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa tanah, diantaranya adalah kualitas arbiter atau mediator, keterbukaan serta komunikasi antara pihak yang bersangkutan, kepentingan yang berbeda, ketersediaan informasi beserta data akurat, budaya dan sosial, fasilitas beserta dukungan dari institusi, maupun ketentuan hukum dan kebijakan. Kunci dari efektifitas non-litigasi terletak pada waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan, biaya yang minim, fleksibilitas yang tinggi, serta komunikasi yang konstruktif dan terbuka yang terjalin antara pihak.
References
-
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cinda Yanti, Gunawan Djajaputera
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.