Analisis Kebijakan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Indonesia

Authors

  • Zaizafun Lathifah Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Terra Afandaniarto Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Salma Syahirah Firli Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3183

Keywords:

Kebijakan, Kendaraan Bermotor Listrik, Efisiensi Energi, dan Lingkungan., Kebijakan, Kendaraan Bermotor Listrik, Efisiensi Energi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai di Indonesia, yang diimplementasikan sebagai langkah strategis untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Dalam konteks perubahan iklim global dan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi dan keberlanjutan sektor transportasi. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai regulasi terkait, termasuk Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta tantangan yang dihadapi dalam pengembangan infrastruktur pengisian dan penyediaan baterai. Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengevaluasi dampak kebijakan terhadap pengurangan emisi, adopsi kendaraan listrik, dan kesiapan infrastruktur. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendukung transisi energi, faktor-faktor seperti infrastruktur yang belum memadai, pengendalian bahan baku, dan kesadaran masyarakat masih menjadi kendala yang perlu diatasi. Rekomendasi untuk penguatan kebijakan dan strategi implementasi disampaikan guna memastikan keberhasilan Program KBL di Indonesia.

References

Adellea, A. J. (2022). Implementasi Kebijakan Energi Baru dan Energi Terbarukan dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional. Indonesian Stat Law Review, 5(1), 47.

Alam, M. J. K., & Fansuri, R. F. (2022). Kerjasama Operasi Kendaraan Listrik di Indonesia Bagian Timur: Harapan dan Hambatan. CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 86–99.

Azhar, M., & Satriawan, D. A. (2018). Implementasi Kebijakan Energi Baru dan Energi Terbarukan Dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional. Administrative Law & Governance Journal, 1(4), 398–412.

Direktorat Jenderal Energi Baru, T. D. K. E. (2020). Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Update Kinerja Subsektor EBTKE. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Elvira, F. G., Damayanti, S. S., Theodora, G., & Nadina, O. (2020). Analysis of Electric Bicycles as a Vehicle in Indonesia: a Normative Legal Review. SYARIAH?: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 20(1), 89–103.

Farkas-Csamango, E. (2020). The Legal Environmnt of Electromobility in Hungary. Journal of Agricultural and Environmental Law, 15(28), 181–190.

Faruq, A. U., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 1–10.

Fauzan, M. (2023). Pengembangan infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia dalam Lima Gahun Terakhir. Pertamina Energy Institute, 9(2), 63–71.

Ghaniyyu, F. F., & Husnita, N. (2021). Upaya Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement. Morality?: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 129.

Ifrani, Y. N., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1).

Nur, A. I., & Kurniawan, A. D. (2021). Ptoyeksi Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Analisis Perspektif Regulasi dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim yang Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 197–220.

Pramudya, S. V. (2024). Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda listrik di Indonesia. Das Sollen?: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(2), 1–25.

Pratomo Beritno. (2022). Legalitas Penggunaan Kendaraan Listrik di Jalan Raya. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 205–217.

Primastuti, N. A., & Puspitasari, A. Y. (20211). Penerapan Green Transportation untuk Mewujudkan Kota Hijau dan Berkelanjutan. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 62–77.

Pristiandaru, D. L. (2024). RI Masuk 10 Besar Negara Penghasil Emisi Sepanjang 2023. Kompas.Com.

Puteri, N. S. S. (2024). Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. JTAM FH, 2(1), 93–106.

R, A. R., & Najicha, F. U. (2022). Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 201–208.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rahmadani, C. F. (2023). Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808.

Subianto, H., & Elok, A. (2024). Analisis Perpres Nomor 55 tahun 2019 Terkait Program Kendaraan Listrik Dalam Rangka Mewujudkan Transportasi Ramah Lingkungan. Jurist-Diction, 7(1), 39–62.

Syarifuddin, N. (2022). Pengaruh Industri Pertambangan Nikel Terhadap Kondisi Lingkungan Maritim di Kabupaten Morowali. Jurnal Riset & Teknologi Terapan Kemaritiman, 1(2), 19–23.

Zahira, N. P., & Fadillah, D. P. (2022). Pemerintah Indonesia Menuju Target Net Zero Emission (nze) Tahun 2060 Dengan Variable Renewable Energy (vre) di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, 2(2), 114–119.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Zaizafun Lathifah, Terra Afandaniarto, & Salma Syahirah Firli. (2024). Analisis Kebijakan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1288–1297. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3183