Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pemberian Izin Pertambangan

Authors

  • Dafit Riadi Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Ismansyah Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Elwi Danil Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3181

Keywords:

Mining business license, corruption, abuse of authority, Izin usaha pertambangan, korupsi, penyalahgunaan wewenang

Abstract

Sejak era Otonomi Daerah, pemberian izin Usaha Pertambangan menjadi tidak terkendali karena daerah berlomba-lomba mengeluarkan izin guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian izin pertambangan oleh pejabat didaerah juga seringkali dilakukan dengan melawan hukum antara lain nepotisme, suap, gratifikasi dan sebagainya. Penghapusan pasal 165 UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memberi  izin  usaha Pertambangan  Khusus  (IUPK),  Izin  Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi polemik karena tidak ada  sanksi  pidana  bagi  pejabat  yang  menyalahgunakan  izin  pertambangan tersebut. Namun demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana korupsi terhadap penyalahgunaan izin pertambangan bila ditemukan perbuatan melawan hukum.  Ketentuan dalam UU tindak pidana korupsi yang mengatur suap dan gratifikasi adalah pada Pasal 12B Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

References

Buku

M. Hamdan. 2000 Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Bandung: Mandar Maju.

Moeljatno. 1985. Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rencana Undang-Undang Tentang Asas dan Dasar-Dasar Pokok Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara.

Salim HS. 2004. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Solahuddin. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata. Jakarta : Visi Media. 2008

Sudarto 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sukanda Husin. 2008. Peranan Hukum Pidana dalam Memerangi Kejahatan Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi Adrian. 2011. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Website

news.detik.com/berita/d-4897782/ssst-ancaman-penjara-ke-pemberi-izin-tambang-ilegal-dihapus, diakses pada tanggal 27 Juni 2024.

http://www.neraca.co.id/article/91460/tii-izin-usaha-pertambangan-jadi-celah-korupsi, diakses pada tanggal 27 Juni 2024.

https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-sektor-pertambangan, diakses pada tanggal 27 Juni 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Undang-Undang republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Dafit Riadi, Ismansyah, & Elwi Danil. (2024). Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pemberian Izin Pertambangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 907–915. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3181