Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pemberian Izin Pertambangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3181Keywords:
Mining business license, corruption, abuse of authority, Izin usaha pertambangan, korupsi, penyalahgunaan wewenangAbstract
Sejak era Otonomi Daerah, pemberian izin Usaha Pertambangan menjadi tidak terkendali karena daerah berlomba-lomba mengeluarkan izin guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian izin pertambangan oleh pejabat didaerah juga seringkali dilakukan dengan melawan hukum antara lain nepotisme, suap, gratifikasi dan sebagainya. Penghapusan pasal 165 UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memberi izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi polemik karena tidak ada sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan izin pertambangan tersebut. Namun demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana korupsi terhadap penyalahgunaan izin pertambangan bila ditemukan perbuatan melawan hukum. Ketentuan dalam UU tindak pidana korupsi yang mengatur suap dan gratifikasi adalah pada Pasal 12B Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
References
Buku
M. Hamdan. 2000 Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Bandung: Mandar Maju.
Moeljatno. 1985. Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rencana Undang-Undang Tentang Asas dan Dasar-Dasar Pokok Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara.
Salim HS. 2004. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Solahuddin. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata. Jakarta : Visi Media. 2008
Sudarto 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sukanda Husin. 2008. Peranan Hukum Pidana dalam Memerangi Kejahatan Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi Adrian. 2011. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Website
news.detik.com/berita/d-4897782/ssst-ancaman-penjara-ke-pemberi-izin-tambang-ilegal-dihapus, diakses pada tanggal 27 Juni 2024.
http://www.neraca.co.id/article/91460/tii-izin-usaha-pertambangan-jadi-celah-korupsi, diakses pada tanggal 27 Juni 2024.
https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-sektor-pertambangan, diakses pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dafit Riadi, Ismansyah, Elwi Danil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.