Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam Menangani Konflik Sengketa Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3156Keywords:
Pengadilan Agraria, Pertanahan, Konflik AgrariaAbstract
Tanah merupakan tempat bagi manusia dalam melaksanakan dan menjalani keberlanjutan kehidupan. Meningkatnya kebutuhan terhadap tanah, berdampak meningkatnya pula perkara pertanahan. Penyelesaian sengketa pertanahan, diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berkompetensi, yaitu PTUN dan Pengadilan Umum. Kewenangan PTUN adalah yang berkaitan dengan aspek administratif, sedangkan Pengadilan Umum adalah yang berkaitan dengan aspek keperdataan. Namun, dalam praktiknya terdapat titik singgung kompetensi antara PTUN dan Pengadilan Umum. Selain itu, terdapat perbedaan putusan hakim di Pengadilan Umum dan PTUN untuk kasus sengketa pertanahan yang sama. Sehingga, menjadikan penyelesaian sengketa pertanahan semakin tidak komprehensif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat adalah apa karakteristik sengketa pertanahan di Indonesia dan bagaimana konsep ideal lembaga pengadilan sengketa pertanahan. Guna menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dan sengketa agraria yang terjadi didominasi oleh konflik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Sehingga, diperlukan sebuah lembaga pengadilan yang secara khusus diperuntukkan untuk menangani sengketa pertanahan guna meredam perkara-perkara pertanahan yang ada di Indonesia. Pengadilan sengketa pertanahan tersebut secara khusus hanya melakukan pemeriksaan dan persidangan terkait sengketa pertanahan, baik dari sisi Perdata Pertanahan, Pidana Pertanahan, maupun Administrasi Pertanahan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN.
References
Ahmad Mujahidin. (2007). Peradilan Satu Atap di Indonesia. Refika Aditama: Semarang.
Andi Hamzah. (1986). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Ani Purwati. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing: Surabaya.
Arie S. Hutagalung. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Indonesia: Jakarta.
Cindy Nabila Saraswati dan Atik Winanti. (2021). Pembentukan Pengadilan Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 8(1).
Darji Darmodiharjo dan Sidharta. (2002). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Djuhaendah Hasan. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal: Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Elza Syarief. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Cetakan Pertama. PT. Gramedia: Jakarta.
Hasim Purba. (2010). Reformasi Agraria dan Tanah Untuk Rakyat: Sengketa Pertani VS Perkebunan. Jurnal Law Review. 10(2).
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2023). Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024. Laporan Tahunan Agraria: Jakarta.
Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Kompas: Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. (2000). Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum). Buku I. Alumni: Bandung.
Nia Kurniati. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik. Refika Aditama: Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Kencana: Jakarta.
Rusmadi Murad. (1999). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni: Bandung.
Rusmadi Murad. (2003). Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dan Penanganan Kasus Tanah, Makalah Disajikan Pada Seminar Nasional “Sengketa Tanah, Permasalahan dan Penyelesaiannya”. Jakarta.
Satjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum. Alumni: Bandung.
Suyanto, (2023). Pengantar Hukum Agraria, Depublish, Yogyakarta.
_______, (2023). Hukum Pengadaan dan Pendaftaran Tanah, Unigres Press, Gresik.
Soedikno Mertokusumo. (1988). Hukum dan Politik Hukum Agraria. Karunika: Jakarta.
Soedikno Mertokusumo. (1988). Perundang-undangan Agraria Indonesia. Liberty: Yogyakarta.
Universitas Gadjah Mada. (2002). Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Suatu Ringkasan Eksekutif. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan: Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Endah Wirastutik, Moh. Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.