Mewujudkan Perseroan Perseorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil Menurut PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3149Keywords:
sole proprietorship, umk, capitalisation, government policyAbstract
PP No. 8 Tahun 2021 mengatur mengenai modal dasar perseroan dan prosedur pendaftaran, perubahan, serta pembubaran perseroan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Peraturan ini bertujuan mempermudah iklim bisnis di Indonesia dengan mempermudah proses pendirian usaha, terutama bagi UMK. Fokus utama dari peraturan ini adalah pada pembentukan perseroan perorangan yang dirancang untuk memudahkan UMK dalam memulai dan menjalankan usaha mereka. Penelitian ini mengkaji bagaimana cara mewujudkan perseroan perorangan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021 serta mengidentifikasi keefektifan peraturan tersebut dalam memfasilitasi UMK. Metode penelitian yang digunakan adalah riset kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 8 Tahun 2021 telah berhasil mempermudah proses pendirian perseroan perorangan, dengan prosedur yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh UMK. Hal ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum dengan lebih mudah, tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan biaya yang tinggi.
References
Agustanti, R. D., Permatasari, E. D., & Hulu, S. A. (2023). Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas adalah mengibaratkan bahwa mereka adalah seseorang yang tidak memiliki Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia yan. 6(3), 1–7.
Dewi, A. S. K. (2022). Karakteristik Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Yurispruden?: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(1), 31. https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.13747
Isnaeni, D. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Pt Usaha Mikro Dan Kecil. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(2), 202. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.11003
Jaya, F. (2021). Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. Kosmik Hukum, 21(2), 48. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i2.10310
Kasih, D. (2022). Perseroan Perorangan Pasca Uu Cipta Kerja:Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, 15(1), 20–37. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.2
Mohamad Zen, L., & Sumiyati, Y. (2022). Problematika Hukum Pengelolaan Usaha Mikro Dan Kecil Sebagai Perseroan Perorangan. Litigasi, 23(1), 83–100. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i1.5287
Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 117. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.650
PP No.8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Putri, S., & Tan, D. (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. In UNES Law Review (Vol. 4, Issue 3, pp. 317–331). https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.239
Rafiqi, F. (2021). Officium Notarium Kewenangan Notaris Dalam Pendirian Perseroan Perorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Fajar Rafiqi Reynaldi. Officium Notarium ISSN: 2776-5458 EISSN: 2808-2613, 01(02), 354–360.
Suartini. (2024). Kuosioner Penelitian Pembuatan Legalitas PT. Perorangan untuk Pelaku UMK di Wilayah DKI Jakarta.
Sudirman, & Razak, N. A. (2022). Manfaat Badan Hukum (Perseroan Perorangan) terhadap Aset, Pajak dan Pembiayaan UMKM. Jurnal Bisnis Dan Teknologi, 9(1), 174–179. https://nscpolteksby.ac.id/ejournal/index.php/jbt/article/view/206
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suartini Supendi, Zuhad Aji Firmanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.