Implementasi Prinsip Perlindungan Investasi Asing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3148Keywords:
Keywords: Foreign investment, law protection, Fair and Equitable Treatment, Non-Discrimination, National Treatment, Most Favoured Nations, Full Protection and security, Investasi asing, perlindungan hukum, Fair and Equitable Treatment, Non-Discrimination, National Treatment, Most Favoured Nations, Full Protection and securityAbstract
Investasi asing telah menjadi salah satu pilar utama dalam perkembangan ekonomi global bagi negara tuan rumah, investasi asing dapat memberikan manfaat yang signifikan, seperti aliran modal, penciptaan lapangan kerja, dan lain-lain. Bagi investor asing, melakukan investasi di negara asing memberikan peluang pertumbuhan dan keuntungan. Dalam perjanjian investasi internasional mengatur mengenai pengaturan prinsip-prinsip investasi yang merupakan bagian terpenting. Prinsip yang dalam Hukum Investasi Internasional yaitu prinsip Fair and Equitable Treatment, Non-Discrimination yang meliputi National Treatment, Most Favoured Nations, Full Protection and Security serta Compensation for Expropriation. oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif-yuridis melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) bagaimana implementasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum investasi Internasional di Indonesia.
References
Buku-buku
Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 1991
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Dolzer, Kriebaum dan Christoph Schreuer. Principles of International Investment Law. Ed. 3. Cet. 1. United States of America: Oxford University Press, 2022.
Hartono, Sunarjati. Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Binatjipta, Bandung, 1972
Kusnowibowo. Hukum Investasi Internasional, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013
Manuel L. Garcia-Mora, Carlos Calvo, Le Droit International Theorique, Fifth Edition (French Edition), Arthur Rousseau, Paris, 1896
Mitchell, Andrew D. Legal Principles in WTO Disputes, Cambridge: Cambridge University Press, 2008
Pramono, Nindyo. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Rahmah, Mas. Hukum Investasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.
Rajaguguk. Erman, Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri, PMDN Depok, Rajawali Pers, 2019
Sornarajah, The International Law on Foreign Investment, Cambridge University Press, United States, 2010
Subedi, Surya P. International Investment Law; Reconciling Policy and Principle, London: Hart Publishing, 2012
Supanca, Ida Bagus Rahmadi. Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006
Jurnal
Endro Ustor, Most Favoured Nation Clause. Dalam Rudolf Bernhardt (ed.), Encyclopedia of Public International Law, Amsterdam, New York, Oxford: North Holland, 2003
H. Horn, P.C, Mabroidis, “Economic and Legal Aspects of the Most-Favored-Nation Clause”. European Journal of Political Economy, 2001
Hantoro Widyo Pratomo, Konsep Jaminan Perlindungan Terhadap Pengambilalihan Investasi Asing Berdasarkan Hukum Kebiasan Internasional dan Implementasinya di Indonesia, UNES Law Review Volume 5, Issue 3, 2023
Julia Ya Qin, “Defining Non-discrimination Under the Law of The World Trade Organization”, Boston University International Law Journal, 23 (2), 2005
Lucia Druetta, Assistant ed., Carlos Calvo (Argentine, 1824-1906), International Judicial Academy,http://www.judicialmonitor.org/archive_winter2013/leadingfigures.html
Muhammad Syaifuddin, “Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya Dalam UU No. 25 Tahun 2007 Dan Relevansinya Dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila Dalam UUD NRI Tahun 1945”, Jurnal Hukum Pembangunan, No. 4, Vol. 41, 2011
Olatokunbo Lad-Ojomo, What is the Distinction Between the Fair and Equitable Treatment Standard and the Minimum Standard of Treatment Under Customary International Law. CAR (CEPMLP Annual Review), 2009
Robert B. Shanks, “Insuring Investment and Loans against Currency Incovertibility, Expropriation, and Political Violence”, Hastings International and Comparative Law Review, Vol, 9, 1986
The International Institute for Sustainable Development (IISD), “A Sustainability Toolkit for Trade Negotiators: Trade and investment as vehicles for achieving the 2030 Sustainable Development Agenda”, https://www.iisd.org/toolkits/sustainability-toolkit-for-trade-negotiators/about-us/#jump
UNCTAD, Most Favoured Nation Treatment: UNCTAD Series on Issues in International Investment Agreement, New York: United Nation, 1999
UNCTAD, National Treatment, UNCTAD Series on Issues in International Investment Agreements. New York: United Nation, 1999
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Penanaman Modal, UU Nomor 25 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 67 TLN No. 4724.
Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU Nomor 7 Tahun 1994 LN Tahun 1994 No. 57, TLN NO. 3564.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 1 Tahun 1967. LN. Tahun 1967 No.1, TLN NO. 2818
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Salim Saleh Thalib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.