Implikasi Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan RUPS yang tidak didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel)

Authors

  • Angeline Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Djajaputra Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3145

Keywords:

RUPS, Akta Notaris, Saham

Abstract

Isu hukum artikel ini yakni terkait Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel terhadap implikasi akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan RUPS yang wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Ham, tetapi dalam kasus putusan ini, tidak didaftarkan hingga lewat waktu 30hari. Artikel ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan kajian data sekunder. Hasil analisis yakni, Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada putusan tersebut, dengan salah satu agenda yakni persetujuan pemindahan/pengalihan hak atas saham, yang kesemua rangkaian tercatat dalam Risalah RUPS. Setelah rapat RUPS selesai, risalah RUPS dituangkan kedalam akta pernyataan keputusan rapat (akta PKR) yang didalamnya juga memuat persetujuan pemindahan/pengalihan hak atas saham, sesuai hasil risalah RUPS pada kasus putusan tersebut, yang kemudian wajib didaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham. Dalam Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel akta notaris tersebut tidak didaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham hingga lewat waktu ketentuan yakni selama 30hari, dikarenakan para pihak yang terkait dalam akta pemindahan hak atas saham tidak melaksanakan prestasi atau transaksi pemindahan saham yang telah disetujui didalam RUPS dan termuat dalam akta PKR maupun akta penyertaan  pemindahan hak atas saham. Dengan demikian, akta PKR hasil dari RUPS maupun akta pemindahan hak atas saham yang tidak didaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham, terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Akta autentik yang terdegrasi tersebut berimplikasi terhadap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

References

Ariani, N. N., Kadir, T., & Nurwidiatmo. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Tidak Memenuhi Syarat. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 4(2), 79–90.

Dewantoro, F. D. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Berita Acara Di Bawah Tangan yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Tjk). Indonesian Notary, 3(3), 425–447.

Di, S., Studi, I., Bank, K., & Ahmad, E. S. (2023). Jurnal Risalah Kenotariatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian ( Prudential. 4(1).

Fitri, A. I., & Mahmudah, S. (2023). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1399–1410. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198

Hendrik Mezak, M. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review, V(3), 85–97.

Keumala, D. (2024). PEMBATALAN AKTA NOTARIS?: MEKANISME DAN PENYEBABNYA.

Liana, D., & Siagian, I. (2020). Pemegang Saham Luar Biasa Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibatalkan ( Studi Kasus Putusan Tinggi Surabaya Nomor 693 / Pdt / 2017 / Pt Sby ). 2.

Mayra, H., Studi Magister Kenotariatan, P., Puji Simatupang, D. N., Kunci, K., Autentik, A., & Demi Hukum, B. (2021). Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggungjawab Notaris? Jurnal Kertha Semaya, 10(1), 163–177. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p14

Miranti, D. (2021). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Diputus Batal Demi Hukum Di Pengadilan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/Pdt/2019/Pt Bdg). Indonesian Notary, 3(2), 677–697. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1542

Novita, A. T. (2021). Akta Notaris Sebagai Bukti Kepemilikan dan Keabsahan Jual Beli Saham Berkaitan dengan Penyetoran Modal oleh Pendiri Perseroan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 374/Pdt/2018/PT. Dki.). Indonesian Notary, 2(4), 34.

Nugroho, T. W. (2022). Analisis Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(2), 215. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8544

Permatasari, A. S., & Musyafah, A. A. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) pada Perseroan Terbatas. Notaire, 7(1), 71–86. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i1.54858

Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Blok, L., No, O. S., Thamrin, J., & Melati, K. (n.d.). hk am ep u ep b ah gu ah k gu ng m ka ah ep ub lik gu h ik In d es In do ne si ub lik In do ne si a hk am ep u ep ah k am ng m ka ah ep ub lik gu h ik In d es In do ub lik In do ng.

Review, P. L. (2023). 1 , 2 . 09, 18–29. https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1752

Tanaka, Y., Magister, M., Fakultas, K., Sebelas, U., Surakarta, M., Asrori, H., Hukum, D. F., Sebelas, U., & Surakarta, M. (2007). PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARI S DALAM KEPUTUSAN PEM EGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UM UM PEM EGANG SAHAM ( RUPS ) BERDASAR UNDANG-UNDANG NOM OR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. 113–120.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Angeline, & Gunawan Djajaputra. (2024). Implikasi Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan RUPS yang tidak didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 663–669. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3145