Penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Di Indonesia (Studi Putusan PT Medan No. 1250/Pid/2020/PT Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3140Keywords:
Scientific Crime Investigation, Pembunuhan, Hakim PN Medan, Scientific Crime Investigation, Pembunuhan, Hakim PN MedanAbstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yurudis normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah Scientific Crime Investigation (SCI) diakui dalam proses pembuktian pada hukum pidana di indonesia dan bagaimana pengaruh SCI dalam proses pembuktian perkara No. 1250/Pid/2020/PT MDN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Scientific Crime Investigation adalah metode investigasi yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sistem pembuktian, dengan memanfaatkan berbagai disiplin forensik seperti identifikasi forensik, laboratorium forensik, psikologi forensik, kedokteran forensik, dan digital forensik. Adapun Dasar Hukum Penerapan Scientific Crime Investigation tertera pada pasal 184 KUHAP, Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, dan pasal 34 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penerapan Scientific Crime Investigation sangat berpengaruh dalam mengungkap bukti dan kronologis perkara pada kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, sebab kasus ini memiliki keterbatasan dan kendala pada bukti dan keterangan saksi sebab korban ditemukan tidak bernyawa di lokasi yang sama sekali tidak adanya pemukian, dan pada saat ditemukan korban seakan akan menjadi korban perampokan atau kecelakaan tunggal. Namun melalui penggunaan metode kedokteran forensik, digital forensik serta psikologi forensik diperoleh informasi yang akurat bahwa matinya korban adalah sebab dibunuh dan telah terungkap bahwa pelaku pembunuhan korban merupakan istri dan dua orang terdekatnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa metode SCI sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dikarenakan kasus ini sangat minim alat bukti dan keterangan saksi di sekitar ditemukannya korban.
References
Asep, K. (2018). Buku Metodologi-min.pdf (p. 401). http://repository.syekhnurjati.ac.id/3334/
Budi Sastra Panjaitan, (2022). Viktomologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana Dan Korban, Banyumas : CV. Amerta Media.
Budi Sastra Panjaitan, (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan, Doktrina: Journal of Law, Vol. 02 No 1.
Devi, N. I. (2023). Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang). 725–735.
Gani Hamaminata. (2023). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. In Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Vol. 2, Issue 4). https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2334
Mulyadi, D., & Hermana, A. (2023). Penggunaan Metode Scientific Crime Investigation Dihubungkan Dengan Pasal 34 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Mana. 02, 57–77.
Ningsih, J. (2018). PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN CARA PENGGRANATAN ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polda Aceh ) . 2(November), 788–800.
Lukman, D. (2023). Journal of Lex Philosophy (JLP). 4, 260–275.
Sativa, R. (2021). Scientific Investigation dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(1), 11. https://doi.org/10.35879/jik.v15i1.295
Suyanto. (2018). Hukum Acara Pidana Pengantar. Jakarta: Permata Kencana
Wahyu, W., & Brata, T. A. (2022). Penggunaan Scientific Evidence Dalam Pembuktian Perkara Pidana Lingkungan. Wasaka Hukum: Jendela Informasi & Gagasan Hukum, 10(2337), 34–49.
Wahyuni, R. (2014). Peran Laboratorium Forensik Dalam Pengolahan Tempat Kejadian Perkara Dalam Rangka Scientific Crime Investigation (Sci). Jurisprudence, 4(2), 92–97.
Wulandari, I. (2023). Forensic Science in Criminalistics in Indonesia: Development and Challenges. Unnes Law Journal, 9(1), 221–236. https://doi.org/10.15294/ulj.v9i1.66847
Ede Sugiartha I Nyoman, 2022, Jurnal Preferensi Hukum, Bantuan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Volume 3, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali.
Natangsa Surbakti, 2001, Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum, UMS, Surakarta.
Reza Marthadinata Putra, 2021, Jurnal Ilmu Hukum, Optimalisasi Peran Unit Identifikasi Forensik Satreskrim Polresta Padang Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan, Volume 5, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, Padang.
Riza Sativa, 2021, Jurnal Ilmu Kepolisian, Scientific Investigation Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan, Volume 15, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta.
Soenarto Soerodibroto R., 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Eds.5, Rajawali Pers, Jakarta.
Soeparmono, 2011, Keterangan Ahli dan Visum et Rapertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/07570081/akhir-perjalanan-zuraida-istri-hakim-pn-medan- di akses pada tanggal 7 Mei 2024 Pukul 13.00 Wib
regional.kompas.com/read/2020/12/25/08580061/kaleidoskop-2020--istri-otaki-pembunuhan-hakim-pn-medan- di akses pada tanggal 7 Mei 2024 Pukul 13.00 Wib
https://kumparan.com/sumutnews/cctv-di-rumah-hakim-jamaluddin-mati-sebulan-sebelum-pembunuhan-terjadi- di akses pada tanggal 7 Mei 2024 Pukul 13.00 Wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Niki Marjuki, Budi Sastra Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.