Analisis Yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan tentang Pelaksanaan Perceraian diluar Persetujuan Satu Pihak Pasangan

Authors

  • Ariba Birkah Universitas Indonesia
  • Hening Hapsari Setyorini

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3128

Keywords:

Divorce, Article 39 Clause 2, Marriage Law, Perceraian, UU Perkawinan, Pasal 39 Ayat 2

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pelaksanaan perceraian tanpa persetujuan satu pihak pasangan. Pasal ini memungkinkan pengadilan mengabulkan perceraian meskipun salah satu pihak tidak setuju, asalkan ada alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan hukum. Tujuan penelitian adalah untuk memahami implikasi hukum dari ketentuan tersebut, termasuk dampaknya terhadap keadilan dan hak-hak pasangan yang terlibat dalam proses perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait. Penelitian ini juga membandingkan penerapan hukum dalam putusan pengadilan untuk mengevaluasi keadilan dalam perceraian yang diajukan sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat 2 memberi fleksibilitas bagi pihak yang mengalami masalah dalam perkawinan untuk mengajukan perceraian, namun dalam beberapa kasus dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang tidak setuju. Oleh karena itu, pengadilan harus secara hati-hati mempertimbangkan hak dan kepentingan kedua belah pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan hukum.

References

Dede Yuliasari, Enju Juanda, Alis Yulia. "Tinjauan Yuridis terhadap Perceraian di Luar Persidangan dihubungkan dengan Pasal 39 Ayat (1) UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan." Jurnal Pustaka Galuh Justisi, Vol. 1 No. 2, 2023. Fakultas Hukum Universitas Galuh, hal. 48-66.

Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. MIZAN Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 77. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.669

Jonaedi, E., & Johnny, I. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. In Prenadamedia Group eBooks. http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10148/

Nasution, M. A. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal el-Qanuniy Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(2), 157–170. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v4i2.2385

Sparingga, A. (2023). Konfigurasi Politik Legislasi Undang-Undang Perkawinan Perspektif Fiqh Siyasah. ISTINBATH Jurnal Hukum, 20(01), 76–101. https://doi.org/10.32332/istinbath.v20i01.6666

Lestari, N. (2018). PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009

Fikri, F., Saidah, S., Aris, A., & Wahidin, W. (2019). Kontekstualisasi Cerai Talak dalam Fikih dan Hukum Nasional di Indonesia. Al-Ulum, 19(1), 151–170. https://doi.org/10.30603/au.v19i1.643

Julir, N. (2018). PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF USHUL FIKIH. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1010

Asyhadi, N. F. (2019). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 32–48. https://doi.org/10.36805/jjih.v4i1.642

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072

Siswanti, E. (2021). PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ), 1(3), 433–447. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/download/5639/5302

Nur, M., Jauhari, I., & Yahya, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 563. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.563-572

Hidayana, M. I., Jauhari, I., & Yahya, A. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orangtua. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 302. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.704

Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111–120. https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310

Nugraheni, D. B. (2020). Urgensi Penggunaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama. Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(2), 251–266. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.4177

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Ariba Birkah, & Hening Hapsari Setyorini. (2024). Analisis Yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan tentang Pelaksanaan Perceraian diluar Persetujuan Satu Pihak Pasangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 383–394. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3128