Penentuan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam Konteks Unggahan Cover Soundcloud Berdasarkan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3116Keywords:
Hak Cipta, Lagu, Platform DigitalAbstract
Perlindungan hak cipta di Indonesia, yang dimulai sejak era kolonial Belanda, telah mengalami berbagai perubahan hingga saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi dan munculnya platform digital seperti Soundcloud, isu perlindungan hak cipta, khususnya terkait unggahan versi cover komersial, menjadi semakin kompleks. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum untuk hak ekonomi pencipta, meliputi hak eksklusif atas manfaat ekonomi dari ciptaan mereka. Namun, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur perlindungan di platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks unggahan Cover version di Soundcloud. Metode penelitian ini adalah hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta melibatkan analisis terhadap pasal-pasal UUHC yang relevan, serta peraturan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun UUHC memberikan perlindungan bagi pencipta, penerapannya di platform digital masih menghadapi tantangan. Tindakan hukum preventif dan represif tersedia untuk menangani pelanggaran hak cipta, termasuk gugatan ganti rugi, klaim pelanggaran di Soundcloud, laporan pidana, dan alternatif penyelesaian sengketa.
References
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Bernard Nainggolan, Komentar Undang-undang Hak Cipta, PT Alumni: Bandung, 2016. Copyrights Method and Notification, https://help.soundcloud.com/hc/en-us/articles/115003452067-Copyright-methods-and-,diakses pada tanggal 1 Agustus 2024, Pukul 16.09 WIB.
Hasbir Paserangi, Ibrahim Ahmad, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program, Jakarta: Rabbani Press, 2011.
Hasibuan, Otto, Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right, dan Collecting Society, Bandung: PT Alumni, 2014.
Kompas, https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/30/181210266/gugatan-ke-gen-halilintar-ditolak-hakim-nagaswara-akan-ajukan- kasasi?page=all, diakses pada tanggal 9 Januari 2024, Pukul 20.28 WIB.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press: Yogyakarta, 2011.
Purwatiningsih, Pengembangan Materi Seni Budaya Cabang Seni Musik, Jakarta: Kementrian Pendidikan dam Kebudayaan, 2017.
Sudjana G F dan U, “Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) di jejaring Media Sosial dikatakan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Acta Jurnal, 2018.
Tasya S, Ramli, Ahmad M. Ramli, Ranti F. Mayana, Ega Ramadayanti, Rizki Fauzi, “Artificial Intelligence As Object Of Intellectual Property In Indonesian Law”, The Journal Of World Intellectual Property, 2023.
Tasya S. Ramli, Ahmad M. Ramli, Rika R. Permata, Ega Ramadayanti, “Copyrighted Content Commercialization On OTT Media In Indonesia”, Journal Of Intellectual Property Rights, 2021.
Tribun, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/01/31/kasus-hak-cipta-lagu-lagi-syantik-nagaswara-menilai-gen-halilintar-merasa-tak- merasa-bersalah, diakses pada tanggal 9 Januari 2024, Pukul 20.22 WIB.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Revanza Franseda, Ranti Fauza Mayana, Tasya Safiranita Ramli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.