Tujuan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Kesesuaiannya dengan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Authors

  • Tyas Winny Pralampita Master Of Law Jenderal Soedirman University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3098

Keywords:

Demokrasi, Kepala Desa, Government, Service, Integrity

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diharapkan dapat memaksimalkan pencapaian visi misi pemerintah desa dan bagaimana impactnya terhadap politik hukum di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu melalui pendekatan literatur review atau meneliti bahan pustaka (data sekunder), dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan mengkaji jenis dan sifat masing-masing peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berada di Indonesia  seperti Konstitusi UUD 1945.  Untuk pendekatan penelitian yang pertama digunakan adalah menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) karena kami membandingkan aturan masa jabatan Kepala Desa yang lama dengan yang terkini. Pendekatan penelitian yang kedua adalah pendekatan kasus (case approach) yang didalamnya kami mengkaji masalah apa yang dihadapi ketika Indonesia menerapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan apa dampaknya bagi negara serta apakah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi delapan tahun selaras dengan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh bangsa Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan menyajikan apakah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa benar-benar akan memaksimalkan pencapaian visi misi pemerintah desa dan apakah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa telah sesuai dengan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh bangsa Indonesia.

References

Andi Muhammad Asrun, Abdu Rahmat Rosyadi, and Yennie K. Milono, “Mempertanyakan Legalitas Qanun Aceh: Sesuaikah Dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2019): 280–281, https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.12632.

Dudi Warsudin, Hayatun Hamid, Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 tahun Dihubungkan dengan Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi,

Hasjimzoem, 2015

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/11034821/demo-depan-dpr-kepala-desa-tuntut-perpanjangan-jabatan-disahkan-pukul-1300

https://putatgede.kendalkab.go.id/kabardetail/bys1NkExUjJZcUpRNW4vTjBya2RaUT09/disetujui----masa-jabatan-kepala-desa-jadi-9-tahun.html#:~:text=Perpanjangan%20masa%20jabatan%20kepala%20desa,desa%20diperpanjang%20hingga%20sembilan%20tahun

Indar Arifin, Analisis Penerapan Demokrasi Politik Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Nunik Sri Wahyuni, Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) Dan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Banyumas

Roni Sulistyanto Luhukay, pergulatan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam perspektif hukum dan Demokrasi

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023).

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Tyas Winny Pralampita. (2024). Tujuan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Kesesuaiannya dengan Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 604–611. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3098