Cost-Benefit Analysis Sebagai Pendukung Prinsip Ultimum Remedium dalam Pembentukan Undang-Undang

Authors

  • Wianda Aprillia, S.H. Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
  • Dr. Fitriani Ahlan Sjarief, S.H., M.H. Universitas Indonesia, Depok, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.3094

Keywords:

Ultimum Remedium, Analisis Ekonomi Hukum (EAL), Analisis Biaya, Manfaat (CBA), Analisis Dampak Regulasi, Kesejahteraan Sosial

Abstract

Hukum berfungsi sebagai pengatur yang harus dipatuhi, terkhusus hukum pidana, mengatur tindakan kriminal dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Konsep pemidanaan seringkali tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Ultimum remedium, seharusnya diutamakan dalam pembentukan undang-undang agar terwujud efisiensi dalam sistem peradilan. Pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk melakukan kriminalisasi dalam pembentukan undang-undang, namun kenyataan overkriminalisasi yang menyebabkan tujuan pemidanaan tidak optimal. Diperlukan evaluasi kebijakan yang membedakan antara tindakan yang layak dikriminalisasi dan yang tidak dalam proses legislasi. Terdapat EAL (Economic Analysis of Law) melalui kajian dengan metode tertentu seperti Cost and Benefit Analysis (CBA) dalam penelitian serta metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam teknik penyusunan peraturan undang-undang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare maximization) yang dilandasi oleh pengaruh suatu kebijakan yang dibuat secara efisien, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Melalui CBA, tujuan dibuatnya suatu kebijakan guna penanggulangan kejahatan dapat diwujudkan secara efisien dan memiliki sifat pencegahan.

References

BUKU :

Garland, David. The Culture of Control: Crime Control and Social Order in Contemporary Society. Oxford: Oxford University Press, 2001.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Ed. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

J. Baker, Dennis. The Right Not to Be Criminalized: Demarcating Criminal Law’s Authority. London: Ashgate Publishing, 2011.

Persak, Nina. Criminaliising Harmful Conduct: The Harm Principle, its Limits and Continental Counterparts. New York: Springer Science+Business Media, LLC, 2007.

Rizki Akbari, Anugerah. Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia. Pasar Minggu: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Watts, Duncan. The European Union. Edinburgh: Edinburgh University Press in collaborating with ProQuest Ebook Central, 2008.

ARTIKEL/JURNAL :

Alharbi, Rakan. “Toward the Development of the Regulatory Framework of Legislative Drafting and Law-Making Process in Saudi Arabia.” Statue Law Review collaborating with Oxford University Press. Vol. 44 (2023). Hlm. 1-17.

Ali, Mahrus. “Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 25. No. 3 (2018). Hlm. 450-471.

Anindyati, Titis, Irfan Nur Rachman, dan Anak Agung Dian Okta. “Konstitusionalis Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi. Vol. 12. No. 4 (2015).

Dianisa, Tifani Rizki dan Gayatri Dyah Suprobowati. “Penerapan Teori Legislasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. Vol. 1. No. 2 (2022). Hlm, 298-305.

Husak, Douglas. “The Criminal Law as Last Resort.” Oxford Journals of Legal Studies. Vol. 24. No. 2 (2004). Hlm. 207-235.

Mayson Sandra G. “The Concept of Criminal Law.” Criminal Law and Philosophy collaborating with HeinOnline. Vol. 14. No. 3 (2020). Hlm 447-464.

Nagy, Rosemary. “Transnational Justice as Global Project: Critical Reflections.” Third World Quarterly collaborating with JStor. Vol. 29. No. 2 (2008). Hlm. 275-289.

Persak, Nina. “EU Criminal Law and Its Legitimation: In Search for a Substantive Principle of Criminalization.” European Journal of Crime, Criminal Law and Criminal Justice in collaborating with HeinOnline. Vol. 26. No. 1 (2018). Hlm. 20-39.

Putra Zenno, Mas, et al.“Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan.” Jurnal Ius Constituendum. Vol. 7. No. 1 (2022). Hlm.143-158.

Potabuga, Rifanly. “Pidana Penjara Menurut KUHP.” Lex Crimen. Vol. 1. No. 4 (2012). Hlm. 79-93.

Rasad, Fauziyah. “The Coversion of the Death Penalty into Imprisonment through the Alternative Punishment.” Hein Online. Vol. 12. No. 1 (2021). Hlm. 141-164.

Robinson, Darryl. “Legality and Our Contradictory Commitments: Some Thoughts About How We Think.” Cambridge University Press on Behalf of the American Society of International Law. Vol. 103 (2009). Hlm. 104-106.

Smith, Robert Brian, Siti Hafsyah Idris, dan Rodiyah. “Mainstreaming Justice in the Establishment of Laws and Regulations Process: Comparing Case in Indonesia, Malaysia, and Australia.” Journal of Indonesian Legal Studies. Vol. 8. No. 1 (2023). Hlm. 333-378.

Toelle, Marthen H. “Kriminalisasi Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum Pidana.” Refleksi Hukum. Vol. 8. No. 2 (2014). Hlm. 115-132.

Wibowo, Ari. “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia,”Pandecta. Vol. 7. No.1 (2012). Hlm. 1-12.

PERATURAN UNDANG-UNDANG :

________. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 58 TLN No. 4843.

________. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 13 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 143 TLN No, 6801.

INTERNET :

Seno Adji, Indriyanto. “Korupsi: Economic Analysis of Law & Perspektif Keadilan Restoratif.” Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi. April 2021. Tersedia pada https://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/04/KORUPSI-2021-EAL-PERSPEKTIF-DPA-RESTORATIVE-JUSTICE-25-MARET-2021-Autosaved-1.pdf. Diakses pada 8 September 2024.

Downloads

Published

2025-05-24

How to Cite

Wianda Aprillia, S.H., & Dr. Fitriani Ahlan Sjarief, S.H., M.H. (2025). Cost-Benefit Analysis Sebagai Pendukung Prinsip Ultimum Remedium dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2835–2845. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.3094