Analisis Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pemberian Penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3082Keywords:
Pemasyarakatan, Sistem, SPPN, Rumah Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan, SPPN, Rumah Tahanan, Pembinaan NarapidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran wali pemasyarakatan dalam pemberian penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Latar belakang penelitian ini adalah kondisi overkapasitas di rutan yang menyebabkan adanya narapidana yang harus mengikuti program pembinaan, meskipun rutan bukan tempat utama untuk pembinaan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan wawancara mendalam kepada 4 wali pemasyarakatan dan 6 narapidana sebagai subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran wali pemasyarakatan terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu fasilitator, komunikator, dan motivator dalam proses pembinaan narapidana. Namun, pelaksanaan penilaian SPPN di rutan ini menghadapi beberapa kendala, terutama kurangnya jumlah tenaga ahli dan terbatasnya sarana pendukung. Kesimpulannya, meskipun SPPN telah diterapkan sesuai regulasi, terdapat hambatan signifikan yang mempengaruhi efektivitas penilaian, sehingga perlu adanya peningkatan jumlah petugas terlatih serta fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pembinaan narapidana di rutan.
References
Alina, M. Y., Sularto, R. B., & Purwoto. (2012). Penempatan Narapidana di Dalam Rumah Tahanan Dalam Konteks Sistem Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Review, 1(4), 1–10. http://ejournal- s1.undip.ac.id/index.php/dlr
Dr. Umar Sidiq, M.Ag Dr. Moh. Miftachul Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan.Ponorogo: CV. Nata Karya.2019
Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 445. https://doi.org/10.22146/jmh.15882
Koswanto, A. (2020). Pendampingan Pastoral Bagi Narapidana Yang Akan Berakhir Masa Tahanan (Tinjauan Aspek Sosial). VOX DEI: Jurnal Teologi Dan Pastoral, 1(2), 160–173
Republik Indonesia (1999). Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Nomor 31 Tahun 1999. Jakarta
Republik Indonesia (1999). Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Jakarta
Republik Indonesia (2007). Permenkumham R.I Tentang Wali Pemasyarakatan Nomor: M.01PK.04.10. Tahun 2007 . Jakarta
Republik Indonesia (2018). Permenkumham Tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan No. 35 Tahun 2018. Jakarta
Republik Indonesia (2022).Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Jakarta
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2016), 246.
Sulhin, I. (2010). Filsafat (sistem) pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 134–150. https://core.ac.uk/download/pdf/298620214.pdf
Waloeya, S. D., & Rahayu, M. (2023). Implementasi Kebijakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19803
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Septa Erikson Ginting, Meitisa Vanya Simanjuntak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.