Analisis Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pemberian Penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan

Authors

  • Septa Erikson Ginting Politeknik Ilmu Kemasayrakatan Kementrian Hukum dan HAM, Indoneisa
  • Meitisa Vanya Simanjuntak Politeknik Ilmu Kemasayrakatan Kementrian Hukum dan HAM, Indoneisa

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3082

Keywords:

Pemasyarakatan, Sistem, SPPN, Rumah Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan, SPPN, Rumah Tahanan, Pembinaan Narapidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran wali pemasyarakatan dalam pemberian penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Latar belakang penelitian ini adalah kondisi overkapasitas di rutan yang menyebabkan adanya narapidana yang harus mengikuti program pembinaan, meskipun rutan bukan tempat utama untuk pembinaan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan wawancara mendalam kepada 4 wali pemasyarakatan dan 6 narapidana sebagai subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran wali pemasyarakatan terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu fasilitator, komunikator, dan motivator dalam proses pembinaan narapidana. Namun, pelaksanaan penilaian SPPN di rutan ini menghadapi beberapa kendala, terutama kurangnya jumlah tenaga ahli dan terbatasnya sarana pendukung. Kesimpulannya, meskipun SPPN telah diterapkan sesuai regulasi, terdapat hambatan signifikan yang mempengaruhi efektivitas penilaian, sehingga perlu adanya peningkatan jumlah petugas terlatih serta fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pembinaan narapidana di rutan.

References

Alina, M. Y., Sularto, R. B., & Purwoto. (2012). Penempatan Narapidana di Dalam Rumah Tahanan Dalam Konteks Sistem Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Review, 1(4), 1–10. http://ejournal- s1.undip.ac.id/index.php/dlr

Dr. Umar Sidiq, M.Ag Dr. Moh. Miftachul Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan.Ponorogo: CV. Nata Karya.2019

Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 445. https://doi.org/10.22146/jmh.15882

Koswanto, A. (2020). Pendampingan Pastoral Bagi Narapidana Yang Akan Berakhir Masa Tahanan (Tinjauan Aspek Sosial). VOX DEI: Jurnal Teologi Dan Pastoral, 1(2), 160–173

Republik Indonesia (1999). Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Nomor 31 Tahun 1999. Jakarta

Republik Indonesia (1999). Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Jakarta

Republik Indonesia (2007). Permenkumham R.I Tentang Wali Pemasyarakatan Nomor: M.01PK.04.10. Tahun 2007 . Jakarta

Republik Indonesia (2018). Permenkumham Tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan No. 35 Tahun 2018. Jakarta

Republik Indonesia (2022).Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Jakarta

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2016), 246.

Sulhin, I. (2010). Filsafat (sistem) pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 134–150. https://core.ac.uk/download/pdf/298620214.pdf

Waloeya, S. D., & Rahayu, M. (2023). Implementasi Kebijakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19803

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Septa Erikson Ginting, & Meitisa Vanya Simanjuntak. (2024). Analisis Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pemberian Penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 564–569. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3082