Penjatuhan Pidana Maksimal terhadap Anak Berhadapan Hukum Ditinjau dari Tujuan Hukum Pemidanaan Indonesia

Authors

  • Julius Michael Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3077

Keywords:

Child criminalization, Restorative justice, Maximum penalty, Ultimum remedium, Juvenile criminal justice system., Pemidanaan anak, Restorative justice, Pidana maksimal, Ultimum remedium, Sistem peradilan pidana anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan pidana maksimal terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dengan menyoroti ketegangan antara pendekatan retributif dan prinsip restorative justice. Meskipun Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengakomodasi prinsip ultimum remedium dan mendorong penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, praktik di lapangan masih cenderung menerapkan pidana maksimal yang berpotensi mengabaikan tujuan utama perlindungan dan rehabilitasi anak. Pendekatan retributif, yang menekankan penghukuman tegas terhadap pelaku, sering kali berdampak negatif pada perkembangan anak dan mengabaikan prinsip pemulihan yang menjadi dasar dalam perlindungan anak. Penelitian ini menemukan bahwa restorative justice memberikan alternatif yang lebih efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, melalui proses rehabilitasi, pemulihan korban, dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat. Dalam rangka mencapai sistem peradilan pidana anak yang ideal, penting untuk mengintegrasikan pendekatan retributif dan restorative justice secara seimbang agar tujuan utama pemidanaan, yakni pemulihan dan rehabilitasi anak, dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

References

Aidy, W. R. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 21–44. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.90

Bangun, A. R., Yunara, E., Putra, M. E., & Marlina. (2023). RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA. Al-Furqan?: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 2(5), 369–380.

Budiastuti, S. R., & Samadi, W. M. (2021). Penerapan Penjatuhan Sanksi Diversi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana. RESEARCH FAIR UNISRI, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.33061/rsfu.v5i1.4578

Dewi, P. E. T. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2945

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342

Hanifah, D. P., Tanuwijaya, F., & Wulandari, L. (2014). Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penyellundupan Manusia (Putusan Nomor: 167pid.Sus/2012/Pn.Ta) Juridicial Analysis Of Sentencing Decisions As A Child Act Was Involved In The Crime Of Hum. Lentera Hukum, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.19184/ejlh.v1i1.560

Hikmawati, N. L. (2020). EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(2), Article 2. https://doi.org/10.31941/pj.v18i2.1091

Jiwandono, S. B. B., & Utomo, M. S. (2023). PERAMPASAN KEMERDEKAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI TUNTUTAN JAKSA UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK KORBAN. MAGISTRA Law Review, 4(01), Article 01. https://doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3579

Lestari, S. I., Pawennei, M., & Badaru, B. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Polewali. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), Article 1.

Lubis, M. R., & Putra, P. S. (2021). PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354

Muizzuddin, A. H., Muhammad, N., Azizah, R., Juliantoro, A., & Mahendra, B. D. (2022). Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.242

Nasution, N. H. (2021). Analisis Pemidanaan Pelatihan Kerja Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(4), Article 4. https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/804

Pangemanan, J. B. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. LEX ET SOCIETATIS, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7075

Parhusip, M., Aziz, H., & Hafidati, P. (2023). DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK. JURNAL PEMANDHU, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.33592/jp.v4i2.4179

Reisasari, M. D. (2020). PENJATUHAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), Article 1. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9154

Salim, M. A. (2020). IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA SERTA TINDAKAN TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. SOL JUSTICIA, 3(1), Article 1.

Saputra, R., & Yuherman, Y. (2020). PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR: 4/PID.SUS.AN/2015/PN.CRP). SUPREMASI?: Jurnal Hukum, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.163

Sartika, D., Jumadi, J., Ibrahim, L. A., & Fatahullah, F. (2021). Penyuluhan Tentang Penyelesaian Restorative Justice Terhadap Anak Berhadapan Hukum Dalam Masyarakat Di Desa Gegerung. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.56

Sitepu, R. I. (2020). Peninjauan Kembali Batas Usia Minimum Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Terlibat Perdagangan Narkotika. Jurnal Rechten?: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i3.90

Syakirin, A. (2018). FORMULASI / MODEL SISTEM PEMIDANAAN ANAK DI INDONESIA. MIMBAR YUSTITIA?: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1307

Tabriah, A. V., Sampara, S., & Yunus, A. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yang Berulang. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), Article 1. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.286

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Julius Michael Butarbutar. (2024). Penjatuhan Pidana Maksimal terhadap Anak Berhadapan Hukum Ditinjau dari Tujuan Hukum Pemidanaan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 484–494. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3077