Perlindungan Anak Tiri dari Tindak Pidana Seksual: Analisis Yuridis terhadap Kasus Percobaan Pemerkosaan (Studi Kasus: Putusan 201/PID.B/PN.PRP 2022) Rokan Hulu)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3076Keywords:
Analisis Yuridis Perlindungan Anak Tiri, Percobaan Pemerkosaan Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Seksual, Rokan HuluAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak tiri terhadap tindak pidana seksual, dengan fokus pada analisis yuridis atas kasus percobaan pemerkosaan yang diadili dalam Putusan Nomor 201/PID.B/PN.PRP/2022 di Rokan Hulu. Anak tiri, yang sering kali menjadi kelompok rentan dalam keluarga, memerlukan perhatian hukum yang khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan hukum pidana dalam melindungi anak tiri dari kejahatan seksual serta menilai efektivitas putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis kasus, studi ini menunjukkan bahwa meskipun undang-undang di Indonesia telah mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak, tantangan masih ada dalam pelaksanaannya, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota keluarga seperti anak tiri. Putusan pengadilan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan peninjauan kembali sanksi pidana untuk memastikan keadilan bagi korban. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai perlindungan anak tiri dari kekerasan seksual. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi anak-anak, khususnya anak tiri, dari tindak pidana seksual di Indonesia.
References
Abdullah Lawang, K., A Kadir, M., Nur, S., & Sasralina, R. (2022). Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi Komparatif Fiqh, Qanun Aceh dan KUHP. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 9(1). https://doi.org/10.33650/at-turas.v9i1.3439
Akhyar, A., Danialsyah, D., & Bukhari, B. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI PEMERKOSAAN (Analisis Putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN Mrb). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3). https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.395
Amarini, I., Nikmah Fitriah, & Rizky Aulia Cahyadri. (2023). Integrated Legal Protection of Women in Conflict with the Law in the Criminal Judicial Process (Decision Case Number 677/Pis.Sus/2018/PN Cbi). Jurnal Jurisprudence, 12(2). https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v12i2.1329
Anis, M., Fitriati, F., & Pratama, B. P. (2023). ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENERAPAN TEORI RETRIBUTIF DIKAITKAN DENGAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.347
Aulia, M. C., & Afifah, W. (2019). PEMIDANAAN PELAKU PEMERKOSAAN DENGAN ORIENTASI SEKSUAL SEJENIS. Mimbar Keadilan, 12(1). https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2170
Er Tanjung, Sulastri, L., & Rabiah Al Adawiah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2117
Fanny, P. A. S., Sularto, R., & Rozah, U. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Status Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Diponegoro Law Journal, 11(2).
Intan, D. (2022). Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Di Sekolah Studi Kasus: Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Herry Wirawan. Jurnal Rechten?: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3). https://doi.org/10.52005/rechten.v4i3.103
Machmud, H. (2023). Impact Inces Marham pada Anak (Studi Kekekrasan Seksual pada Anak). Murhum?: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1). https://doi.org/10.37985/murhum.v4i1.178
Mohammad Yofarrel, & Widjajanti, E. (2023). ASPEK GABUNGAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA (PUTUSAN NOMOR 200/PID.SUS/2021/PN.TRG). Reformasi Hukum Trisakti, 5(2). https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15849
Nuraeni, Y., & Heriawan, D. (2023). TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Journal Presumption of Law, 5(1). https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4634
Nurbaya, S., & Qasim, M. (2018). PENERAPAN PENDIDIKAN SEKS (UNDERWEAR RULES) TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DAN ORANG TUA DI SD NEGERI 52 WELONGE KABUPATEN SOPPENG. Media Kesehatan Politeknik Kesehatan Makassar, 13(2). https://doi.org/10.32382/medkes.v13i2.612
Nurhadi & Hendri. (2022). Using the principle of restorative justice when the stage of the investigation of a criminal thing about child in the jurisdiction of the police resort of Rokan Hulu district. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 32–44. https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/alkhidmad
Rafli, D. Y., & Susanti, H. (2022). Tinjauan Sosiologis Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 6(2). https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22054
Rajagukguk, A. P., Simanjuntak, S., Hamonangan, A., & Siregar, S. A. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-ANAK/2019/PN.AMB). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2823
Riyadi, E. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN MARITAL RAPE. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1760
Sinuhaji, K. A. S. B., Pieris, J., & Tampubolon, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM MASALAH PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PADA KASUS PIDANA. Jurnal Darma Agung, 30(3). https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.2281
Virgo Cahyadi, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan. JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol.8 No.1(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hendri, Almadison
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.