Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Idealitas Kehidupan Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3072Keywords:
Political will, Community Participation, legal productsAbstract
Demokrasi mendorong umat warga negara untuk dapat menentukkan arah kehidupan bernegaranya demi terciptanya keseimbangan antara rakyat dengan negara. Lagi-lagi Indonesia sedang darurat demokrasi yang dimana minimnya pelibatan publik untuk dapat berpatisipasi melalui aspirasinya dalam hal perumusan produk hukum. Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan Keputusan yang dapat berguna untuk memberikan Batasan-batasan tindakan pemerintah dan jaminan hak asasi manusia pada rakyat. Pelibatan publik terhadap produk hukum adalah untuk menyuarakan seluruh aspirasinya yang akan menjadi suatu norma sehingga dapat diterapkan berdasarkan keadaan dan kebutuhan hukum Masyarakat. Konteks pelibatan publik dalam perumusan produk hukum sebagai bentuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang sejahtera. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan kebijakan berupa produk legislasi. Penelitian ini merupakan penelitian huku, (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, Masyarakat di mata hukum sebagai sebagai alat untuk menghantarkan nilai-nilai yang dapat memberikan kebaikan. Mengantarkan nilai kebaikan dapat dilakukan dengan cara menciptakan rasa sadar masyarakat untuk saling menghargai masing-masing hak dengan individu lainnya. Kedua, Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang bertujuan untuk mempengaruhi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang untuk memperhatikan, mempertimbangkan dan merumuskan materi sesuai dengan keinginan orang atau kelompok yang melibatkan dirinya dalam proses pembentukan suatu undang-undang tersebut. Ketiga, Idealitas kehidupan demokrasi melalui pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya berdasarkan political will melainkan harus pelibatan Masyarakat demi mendapatkan kebutuhan hukum yang dibutuhkan.
References
Buku
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Syamsuddin Adam dalam Prasetya, 2008). Pustaka Pelajar Stein Catanese,1992
Gaffar, Afan. 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal
Cora Elly Noviati, “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan”. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, Juni 2013. Hlm.334-354
Donny Prasetyo dan Irwansyah, “Memahami Masyarakat Dan Perspektif”. Dinasti Review. Vol.1. No.1. 2020.hlm. 163-175
Didiek R. Mawardi, “Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat”. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 44. No.3.2015.hlm.275-283
Eman Sulaiman, “Hukum Dan Kepentingan Masyarakat: Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat”. Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013, hlm 100 – 110
Judith E. Innes & David E. Booher, “Reframing public participation: Strategies for the 21st century”, Planning Theory and Practice, Vol. 5 No. 4, 2004,
Joko Riskiyono, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”.Aspirasi Vol.6. No.2.2015.hlm.159-176
Indar Arifin, “Analisis Penerapan Demokrasi Politik Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia”. Journal of Public Administration and Government. Volume 1. Nomor 2. Oktober 2019.hlm.56-61
I Wayan Gede Suacana, “Nilai-nilai dan P arameter Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Bali”. JURNAL KAJIAN BALI Volume 05, Nomor 01, April 2015.hlm.81-106
Khaidir Saleh, dkk, “Hukum dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”. Datin Law Journal. Vol.1.No.2.2020.hlm.1-4
Muhamad Khoirul Wafa, “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang”. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 03, No. 1, Januari-Juni2023, pp. 87-103
Pran Mario Simanjuntak, dkk, “Quo Vadis: Urgensi Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan di Indonesia”.Padjajaran Law Review. Vol.10. No.2.2022.hlm.1-10
Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, “Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial”. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.hlm.20-28
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yunita Syofyan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.