Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Idealitas Kehidupan Demokrasi

Authors

  • Yunita Syofyan Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3072

Keywords:

Political will, Community Participation, legal products

Abstract

Demokrasi mendorong umat warga negara untuk dapat menentukkan arah kehidupan bernegaranya demi terciptanya keseimbangan antara rakyat dengan negara. Lagi-lagi Indonesia sedang darurat demokrasi yang dimana minimnya pelibatan publik untuk dapat berpatisipasi melalui aspirasinya dalam hal perumusan produk hukum. Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan Keputusan yang dapat berguna untuk memberikan Batasan-batasan tindakan pemerintah dan jaminan hak asasi manusia pada rakyat. Pelibatan publik terhadap produk hukum adalah untuk menyuarakan seluruh aspirasinya yang akan menjadi suatu norma sehingga dapat diterapkan berdasarkan keadaan dan kebutuhan hukum Masyarakat. Konteks pelibatan publik dalam perumusan produk hukum sebagai bentuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang sejahtera. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan kebijakan berupa produk legislasi. Penelitian ini merupakan penelitian huku, (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, Masyarakat di mata hukum sebagai sebagai alat untuk menghantarkan nilai-nilai yang dapat memberikan kebaikan. Mengantarkan nilai kebaikan dapat dilakukan dengan cara menciptakan rasa sadar masyarakat untuk saling menghargai masing-masing hak dengan individu lainnya. Kedua, Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang bertujuan untuk mempengaruhi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang untuk memperhatikan, mempertimbangkan   dan   merumuskan   materi   sesuai   dengan   keinginan   orang   atau kelompok yang melibatkan dirinya  dalam  proses  pembentukan  suatu  undang-undang tersebut. Ketiga, Idealitas kehidupan demokrasi melalui pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya berdasarkan political will melainkan harus pelibatan Masyarakat demi mendapatkan kebutuhan hukum yang dibutuhkan.

References

Buku

Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).

Syamsuddin Adam dalam Prasetya, 2008). Pustaka Pelajar Stein Catanese,1992

Gaffar, Afan. 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Jurnal

Cora Elly Noviati, “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan”. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, Juni 2013. Hlm.334-354

Donny Prasetyo dan Irwansyah, “Memahami Masyarakat Dan Perspektif”. Dinasti Review. Vol.1. No.1. 2020.hlm. 163-175

Didiek R. Mawardi, “Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat”. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 44. No.3.2015.hlm.275-283

Eman Sulaiman, “Hukum Dan Kepentingan Masyarakat: Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat”. Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013, hlm 100 – 110

Judith E. Innes & David E. Booher, “Reframing public participation: Strategies for the 21st century”, Planning Theory and Practice, Vol. 5 No. 4, 2004,

Joko Riskiyono, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”.Aspirasi Vol.6. No.2.2015.hlm.159-176

Indar Arifin, “Analisis Penerapan Demokrasi Politik Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia”. Journal of Public Administration and Government. Volume 1. Nomor 2. Oktober 2019.hlm.56-61

I Wayan Gede Suacana, “Nilai-nilai dan P arameter Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Bali”. JURNAL KAJIAN BALI Volume 05, Nomor 01, April 2015.hlm.81-106

Khaidir Saleh, dkk, “Hukum dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”. Datin Law Journal. Vol.1.No.2.2020.hlm.1-4

Muhamad Khoirul Wafa, “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang”. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 03, No. 1, Januari-Juni2023, pp. 87-103

Pran Mario Simanjuntak, dkk, “Quo Vadis: Urgensi Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan di Indonesia”.Padjajaran Law Review. Vol.10. No.2.2022.hlm.1-10

Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, “Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial”. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.hlm.20-28

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Yunita Syofyan. (2024). Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Idealitas Kehidupan Demokrasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 631–638. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3072