Perlindungan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Perdamaian dengan Metode Debt Into Shares Conversion Berdasarkan Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Authors

  • Chelsea Angellica Wijaya Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Richard C. Adam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3070

Keywords:

Debt Into Shares Conversion, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perjanjian Perdamaian

Abstract

Perjanjian utang piutang dapat diartikan sebagai hubungan hukum dimana salah satu pihak berhak menerima piutangnya (kreditur) dan salah satu pihak wajib memberikan apa yang menjadi utangnya (debitur). Masalah yang datang ke perusahaan tidak dapat selalu di prediksi. Salah satu contohnya adalah masalah keuangan. Masalah keuangan yang tidak dapat diselesaikan, kemudian perusahaan tidak mampu lagi membayar utangnya kepada kreditur, maka kreditur dapat mempailitkan perusahaan debitur. Melekat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal dengan restrukturisasi utang. Salah satu metodenya adalah dengan debt into shares conversion. Metode penelitian dengan yuridis normatif. Metode restrukturisasi utang ini didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak dan ketentuan hukum, meskipun belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Perjanjian perdamaian yang disetujui kreditur dan dihomologasi pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat, serta UU Kepailitan dan PKPU mengatur pembatalan perjanjian perdamaian. Jika dibatalkan, debitur pailit dan kurator akan membereskan harta. Studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst menunjukkan bahwa metode konversi utang menjadi saham dapat diterapkan dengan transparansi tinggi. Jika terjadi pelanggaran, kreditur dapat mengambil langkah hukum jika tidak ada kesepakatan alternatif penyelesaian. Perjanjian perdamaian juga mengatur pilihan hukum (choice of law) untuk melindungi para pihak.

Author Biography

Richard C. Adam, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

Fakultas Hukum

References

Amboro, F. Y. P. (2020). RESTRUKTURISASI UTANG TERHADAP PERUSAHAAN GO PUBLIC DALAM KEPAILITAN DAN PKPU. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 103–111. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.103-111

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (1999). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bhakti.

Hartono, S. R. (2007). Hukum Kepailitan. UMM Press.

Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.996

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Mulya, J. F., Abubakar, L., & Afriana, A. (2024). Praktik Konversi Utang Menjadi Saham Sebagai Penerapan Prinsip Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(4), 1074–1082. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2142

Pambudi, L. A. (2022). Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Bentuk Restrukturisasi Utang di Indonesia. Jurnal Idea Hukum, 7(2). https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.2.272

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian (Sepuluh). Citra Aditya Bhakti.

Tim Hukumonline. (2022). 5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-perdata-lt62826cf84ccbf/

Widjaja, G. (2007). Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit Dampaknya Bagi Karyawan, Debitor, dan Kreditor, Penyebab Perusahaan Dinyatakan Pailit, Akibat Hukum Perusahaan yang Pailit (Pertama). Forum Sahabat.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Wijaya, C. A., & Adam, R. C. (2024). Perlindungan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Perdamaian dengan Metode Debt Into Shares Conversion Berdasarkan Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 408–417. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3070