Implikasi Hukum dari Pembatalan Hibah dalam Konteks Perselisihan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3044Keywords:
Hibah, Pembatalan, Perselisihan dan Implikasi, Hibah, Pembatalan, Perselisihan dan ImplikasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Implikasi Hukum Dari Pembatalan Hibah Dalam Konteks Perselisihan Keluarga, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, Hasil dari peneltian in I adalah peraturan dari pembatalan hibah dalam mendorong implementasi kebijakan hukum yang efektif terkait pembatalan hibah yakni hanya dapat dimintakan oleh penghibah dengan jalan menuntut pembatalan hibah yang diajukan ke Pengadilan Negeri, supaya hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan padanya. Dalam penyelesaian suatu kasus pembatalan hibah di Pengadilan Negeri, hukum pewarisan yang digunakan pada dasarnya adalah hukum waris adat dimana Pengadilan Negeri itu bertempat. Mengenai proses penyelesaian pembatalan akta hibah melalui pengadilan ini tidaklah mudah dilakukan karena dalam proses persidangan itu memerlukan adanya suatu pembuktian. Penentuan beban pembuktian merupakan masalah yang tidak mudah karena tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara tegas tentang pembagian beban pembuktian. rekomendasi penyelesaian hukum yang dapat diajukan untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam hal pembatalan pada konteks perselisihan keluarga adalahb dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan. Majelis hakim menganalisis dan mengaplikasikan ketentuan hukum yang relevan dengan kasus yang sedang diajukan, termasuk peraturan undang-undang, konstitusi, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pertimbangan hakim juga mencakup aspek keadilan, di mana hakim memastikan bahwa keputusan yang diambil akan menghormati hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam persidangan
References
Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
Abrori. R.A. & Lisdiyono. E. 2024 . Pembatalan Hibah Terhadap Harta Bersama Pada Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb. Jurnal Akta Notaris. vol 3(1).
Ajib,M .(2019).Fiqih Hibah dan Waris. Jakarta : Rumah Fiqih Publishing
Bayhaqie, A.G. 20233 Juridical Review Cancellation of Grant Deed to Grantor's Heirs, Jurnal Konstatering, Vol 1(2)
Budify, A., Manurung, J.A.l., Harianja.S.B.(2020) Pembatalan Akta Hibah Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/PDT.G/2019/PN.PMS. SIGn Jurnal Hukum. Vol 2(1) e-ISSN: 2685 – 8606
Eman, S. (1995). Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: CV. Mandar Maju
Mardani. M. 2013. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Group
Ramulyo. I. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Situmeang, P.T. L. C. (2015). Analisis Hukum Tentang Pembatalan Hibah. Premise Law Jurnal, Vol. 12 (1)
Suratman., S & Philips, D. (2012). Metode Penelitian Hukum. Bandung : Penerbit Alfabeta,
Wignjodipoero. S. 1994. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mulya Ardiansyah Rambe, Lilawati Ginting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.