Peran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Pada Sistem Hukum Modern
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3043Keywords:
Filsafat Hukum, Keadilan, Hukum ModernAbstract
Filsafat hukum memainkan peran yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan pada sistem hukum modern. Melalui landasan teoretis, panduan penegakan hukum, pengembangan hukum yang responsif, dan pengawasan terhadap keadilan, filsafat hukum tidak hanya membantu menciptakan hukum yang adil, tetapi juga memastikan bahwa hukum tersebut diterapkan dengan benar. Dalam dunia yang terus berubah, filsafat hukum berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai keadilan yang universal, yang menjamin perlindungan hak dan kesejahteraan semua individu dalam masyarakat. Terdapat juga jenis studi yang dipergunakan pada penyusunan jurnal yang dilaksanakan yaitu studi hukum normatif atau studi kualitatif (yuridis normatif) mempergunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Tugas filsafat hukum yaitu menguraikan sejumlah nilai, dasar hukum dengan teoritis dan dapat memberikan formulasi cita-cita keadilan, ketertiban pada kehidupan yang berhubungan pada sejumlah realitas hukum yang sedang diberlakukan, bahkan berkemungkinan hukum untuk melakukan penyesuaian, untuk mencukupi keperluan perkembangan hukum di suatu waktu serta tempat tertentu. Rasa keadilan perlu diberlakukan pada semua kehidupan individu yang berkaitan pada persoalan hukum, karena hukum terlebih filsafat hukum menginginkan tujuan hukum terpenuhi yakni: melakukan pengaturan mengenai pergaulan hidup yang damai, merealisasikan sebuah keadilan, membuat keadaan masyarakat yang teratur, aman serta damai. Hukum memberikan perlindungan semua urusan individu pada masyarakat, serta menambahkan tingkat kesejahteraan umum
References
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum,(Jakarta,: Kencana ,2005)
Agung Kurniawan, Alaya Aqsha Irtafany, Sejarah Pemikiran Mengenai Hukum Zaman Yunani
Kuno Hingga Zaman Romawi, diakses pada tanggal 3 Oktober 2024
Annisa Marwah, Strategi Humas Dalam Pemberian Informasi Publik Rumah Ssakit Khusus Ibu
Dan Anak Kota Bandung, Unikom 2019, diakses pada tanggal 3 Oktober 2024.
Annisa, Filsafat Hukum: Pengertian, Tujuan dan Alirannya, filsafat-hukum-pengertian-tujuan-
dan-alirannya, diakses pada tanggal 2 Oktober 2024
Bambang Hermoyo, Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan, Unisri, diakses pada
tanggal 3 Oktober 2024
Bernard L. Tanya. (2013), Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), (
Yogyakarta: Genta Publishing )
H.M. Syarifuddin, Prinsip keadilan dalam mengadili perakra tindak pidana korupsi: Implementai
PERMA Nomor 1 tahun 2020, , (Jakarta: Kencana, 2020)
I Gde Suranaya Pandit, Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik, E-Journal
Warmadewa diakses pada tanggal 3 Oktober 2024
Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol
Muhammad Helmi, Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam, Mazahib,
Vol. XIV, No. 2 (Desember 2015)
Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial,
Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan,Komisi Yudisial
Republik Indonesia, Jakarta
Subhan Amin, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat, Vol 8, El-Afkar
Jurnal (2019) diakses pada tanggal 3 Oktober 2024
Sukarno Aburaera, dkk. Filsafat Hukum Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2013)
Teguh Prasetyo, Filsafat Teori dan Ilmu Hukum, hlm. 203-204.
Zainal Arifin Mochtar Eddy O.S. Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori,
Asas, dan Filsafat Hukum.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hauwra Ananda, Shafira Nazhimah, Yuwono Prianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.