Relevansi The HCCH 1965 Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters untuk Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3033Keywords:
HCCH 1965 Service Convention, hukum perdata internasional, konvensi hukum perdata internasionalAbstract
Salah satu hal krusial yang tak dapat dihindari dari penyelesaian sengketa perdata lintas batas negara adalah adanya kebutuhan penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Sebab persoalan ini umumnya merupakan bagian dari ketentuan hukum acara perdata nasional, setiap negara mempunyai ketentuan dan prosedur yang berbeda-beda untuk penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Oleh karenanya, sebagian besar negara telah menjadi peserta dari HCCH 1965 Service Convention. HCCH 1965 Service Convention adalah instrumen internasional yang menyediakan prosedur yang sederhana dan dapat memfasilitasi berbagai dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Artikel ini bertujuan membahas relevansi HCCH 1965 Service Convention untuk Indonesia dalam penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri. Pembahasan ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu masih rumitnya prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya, dan Indonesia belum menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention.
References
Degnan, Ronan E. & Kane, Mary Kay. (1988). The Exercise of Jurisdiction over and Enforcement of Judgments against Alien Defendants. Hastings Law Journal, 39(4): 799-855.
den Dekker, Guido. (2020). The HCCH and Functional Immunity: on Origins, Scope, and Access to Court. In: Thomas John ACIArb, Rishi Gulati & Ben Köhler (Eds). (2020). The Elgar Companion to the Hague Conference on Private International Law. Gloucestershire: Edward Elgar Publishing.
Hague Conference on Private International Law, Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters, entry into force on 10 February 1969.
Horlick, Gary N. (1980). A Practical Guide to Service of United States Process Abroad. International Lawyer: 637-651.
Johnson, Emily Fishbein. (2005). Privatizing the Duties of the Central Authority: Should International Service of Process be up for Bid. George Washington International Law Review, 37(3): 769-794.
Kessedjian, Catherine. (2000), Preliminary Document No. 7 on Electronic Data Interchange, Internet and Electronic Commerce, Den Haag: Hague Conference on Private International Law.
Magnarini, Gary A. (1988). Service of Process Abroad Under the Hague Convention, Marquette Law Review, 71:649-702.
Martinez, Jenny S. (2003). Towards and International Judicial System. Stanford Law Review, 56(2): 429-529.
Moravec, Henry J. (1989). Service of Process Abroad—Is There Anything Left of the Hague Service Convention after Volkswagenwerk A.G. v. Schlunk? Loyola of Los Angeles International and Comparative Law Review, 12(1): 317-340.
Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dan Masalah Perdata Lintas Negara Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22–02/KMA/NK/IV/2023, April 2023.
Practical Handbook on the Operation of the Service Convention, 4th ed, 2016.
Penasthika, Priskila Pratita. (2022). Unravelling Choice of Law in International Commercial Contracts – Indonesia as an Illustrative Case Study. Den Haag: Eleven Publishing.
Penasthika, Priskila Pratita. (2023). The Hague Conference on Private International Law dan Kepentingan Indonesia. Diunduh di https://www.hukumonline.com/berita/a/the-hague-conference-on-private-international-law-dan-kepentingan-indonesia-lt64e8146302c40/ tanggal 27 September 2024.
Penasthika, Priskila Pratita. (2024). Manfaat HCCH 1965 Service Convention untuk Peradilan Indonesia. Diunduh di https://www.hukumonline.com/berita/a/manfaat-hcch-1965-service-convention-untuk-peradilan-indonesia-lt66389fbdd55f0/?page=1 tanggal 27 September 2024.
Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Standardisasi Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara Nomor PRJ/PK/00173/02/2024/64-391/PAN/HK.1.3.1/II/2024, 16 Februari 2024.
Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara Nomor PRJ/PK/00176/02/2024/64-394/PAN/HK.1.3.1/II/2024, 16 Februari 2024.
Porterfield, Eric. (2014). Too much process, not enough service: International Service of Process under the Hague Service Convention. Temple Law Review, 86: 331-368.
Schack, Haimo. (2001). Transnational Service of Process: A Call for Uniform and Mandatory Rules. Uniform Law Review, 6(4): 827-839.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, 5 Juli 2023.
Tu, Guangjian. (2014). Service of Process (Documents) in International Civil and Commercial Proceedings: A Critical Review of the Chinese Approach. Chinese Journal of International Law, 13(3): 577-604.
van Loon, Hans. (2007). The Hague Conference on Private International Law. Hague Justice Journal, 2(2): 1-12.
von Mehren, Robert B. (1994). International Control of Civil Procedure: Who Benefits?. Law and Contemporary Problems, 57(3): 13-24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Priskila Pratita Penasthika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.