Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3018Keywords:
Crime, Drug Abuse, Crystal Meth, Criminology, Kejahatan, Penyalahgunaan Narkotika, Kriminologi, SabuAbstract
Penelitian ini akan membahas tentang kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam perspektif kriminologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui data penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Indonesia, faktor-faktor terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan melalui Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini, kejahatan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat tinggi, penyebab dari penyalahgunaan natkorika jenis sabu tersebut karena beberapa faktor internal dan faktor eksternal, Adapun beberaapa upaya penanggulangan yang dapat dilalui agar penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak semakin meningkat setiap tahunnya yaitu dengan Upaya preemtif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan represif.
References
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawwan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar. diakses pada 09 September 2024 dari https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (20220. Statistics of Narcotics Case Uncovered. diakses pada 09 september 2024 dari https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/.
DPR RI. (2023). Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2024. MITRA KOMISI III. diakses pada 09 September 2024 dari https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-apbn/public-file/analisis-apbn-public-87.pdf
JDIH Kabupaten Sukoharjo. (2024). Penggolongan Narkotika di Indonesia. diakses pada 08 September 2024 dari https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/penggolongan-narkotika-di-indonesia.
Lutfia, H., dkk. (2023). Penyebab Penyalahgunaan Narkotika dalam perspektif Kriminologi. DINAMIKA, Vol. 29 No. 1.
Marvita, R., (2020). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Empat Lawang. Skripsi Fakultas Hukum. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Muliadi, S., (2012). Aspek Kriminologis dalam Penanggulangan Kejahatan, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No.1.
Nurbaliza, V., dkk. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja di Kabupaten Karawang Ditinjau Dari Teori Control Social (Studi Kasus Badan Narkotika Nasional Karawang), UNES Law Review. Vol.6 , No.4.
Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas I B. (2015). Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. diakses pada 09 September 2024 dari https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika.
Prabowo, R. A., (2017). Tinjauan Kriminologis terhadap Kasus Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung. Skripsi Fakultas Hukum. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pusiknas Polri. (2021) Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba”, diakses pada 09 September 2024 dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/indonesia_berada_di_fase_darurat_narkoba
Sholihah, Q., (2015). Efektivitas Program P4GN terhadap Pencegahan Penyalahguunaan NAPZA. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 9, No.1.
Supriyanto & Nurhadiyanto, L., (2017). Kajian Kriminologis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berdasarkan Teori Anomie di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Deviance Jurnal Kriminologi. Vol. 1, No.2.
Thoriq, A. M. (2022). Tinjauan Viktimologi dan Kriminologi terhadap Penyalahgunaan Ganja di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol. 2 No 1.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Widiyantoro, B., dkk, (2019). Kriminologi. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara.
Yatmoko, D., dkk. (2024). Tinjauan Kriminologis terkait Penyalahgunaan Narkotika Anak. IKRA-ITH Humaniora : Jurnal Sosial dan Humaniora. Vol. 8, No.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wiwit Tasya Fitrianna, Oci Senjaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.