Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Informed Consent dan Refusal Pada Seluruh Aspek Tindakan Pelayanan Kebidanan di Kota Medan

Authors

  • Edo Maranata Tambunan Universitas Murni Teguh, Indonesia
  • Sridama Yanti Harahap Universitas Murni Teguh, Indonesia
  • Rheinhat Valentine Universitas Murni Teguh, Indonesia
  • Dwi Mei Roito Sianturi Universitas Murni Teguh, Indonesia
  • Muhammad Afandi Universitas Murni Teguh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3004

Keywords:

Informed Consent, Midwifery Services, Legal Obligations, Patient Rights, Human Rights

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan informed consent dan refusal pada seluruh aspek tindakan pelayanan kebidanan di Kota Medan. Dengan perspektif yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi kewajiban hukum tenaga kesehatan, khususnya bidan, dalam memberikan informasi yang memadai kepada pasien serta menghormati keputusan mereka. Urgensi penelitian mencakup penegakan hak pasien, peningkatan kualitas perawatan, kesadaran hukum, dan perubahan kebijakan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, termasuk analisis dokumen, wawancara, dan survei. Temuan diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk praktik hukum yang lebih baik dan perlindungan hak pasien di bidang kesehatan sebagai bagaian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

References

Asmawati, R. S., & Amri, S. R. (2011). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Pustaka Refleksi: Makassar.

Az, L. S. (2019). Aspek hukum perjanjian. Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.

Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 1-18.

Dali, M. A., Kasim, W., & Ajunu, R. (2019). Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik. Akademika, 8(2), 95-106.

Elisa, F., Busro, A., & Suharto, R. (2016). Kajian Hukum Informed Consent pada Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien Dibawah Umur Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/menkes/per/iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Diponegoro Law Journal, 5(1), 11.

Fajriyah, N. N., & Pambudi, D. B. (2020, May). Urgensi Informed Consent dalam Tindakan Medis pada Pasien Gawat Darurat. In Prosiding University Research Colloquium (pp. 289-292).

Febriani, A., Yulita, N., Juwita, S., & Sidoretno, W. M. (2024). BUKU AJAR ETIKA & HUKUM KEBIDANAN. Penerbit Tahta Media.

Gustina, N., Fauziah, F., & Agustina, R. S. (2022). Pemberian Informed Consent dalam Hal Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 78-92.

Kristiawan, A. P. (2021). Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien di Rumah Sakit. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 19(1), 1-15.

Kurniawan, H. D., Sriwiyati, L., Hartono, M., Dharma, Y. P. T., & Nursanti, A. L. D. (2024). EDUKASI DASAR HUKUM PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN MEDIS: Education on The Legal Basis for Providing Informed Consent in Medical Treatment. JAMAS: Jurnal Abdi Masyarakat, 2(1), 379-384.

Lumbanraja, S. N. (2016). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Masa Kerja, dan Pelatihan Bidan pada Kualitas Konseling, Informasi dan Edukasi dalam Pelayanan Antenatal. Cermin Dunia Kedokteran, 43(11), 807-810.

Ningsih, S., & Wintarsih, W. (2022). Hubungan Kompetensi, Pelatihan Dan Pendidikan Dengan Kinerja Bidan. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 7(3).

Nugroho, S. S., & Haryani, A. T. (2020). Metodologi Riset Hukum. Lakeisha, Klaten.

Nurhayati, B. R., & Purwanto, I. H. (2022). KAJIAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI ANAK DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PASIEN ANAK. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 155-162.

Pebrina, A. R., Najwan, J., & Alissa, E. (2022). Fungsi Penerapan Informed Consent sebagai Persetujuan pada Perjanjian Terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 468-486.

Purwadi, A., & Gondo, H. K. (2007). Fungsi Surat Persetujuan Pasien Atas Terapeutik Medik (PTM) Dokter. Perspektif, 12(1), 1-17.

Sampurno, B. (2011). Laporan akhir tim penyusunan kompendium hukum kesehatan. Available on https://www. bphn. go. id/data/documents/kpd-2011-6. pdf.

Takdir, T. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo

Widjaja, G. (2024). Pemahaman Tenaga Kesehatan Terhadap Berlakunya Uu No. 17 Tahun 2023. Journal Of Community Dedication, 4(1), 64-76.

Widjaja, G., & Firmansyah, Y. (2021). INFORMED CONSENT. Cross-border, 4(1), 539-552.

Wirabrata, I. G. M., & Darma, I. M. W. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 278-299.

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Tambunan, E. M., Harahap, S. Y., Rheinhat Valentine, Dwi Mei Roito Sianturi, & Muhammad Afandi. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Informed Consent dan Refusal Pada Seluruh Aspek Tindakan Pelayanan Kebidanan di Kota Medan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 59–68. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3004