Keabsahan Surat Kuasa dan Prosedur RUPSLB pada Masa Kekosongan Jabatan Direksi terhadap Ratifikasi Tindakan Mantan Direksi: Analisis Putusan Nomor 575/PDT/2023/PT SBY
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2988Keywords:
Validity of Power of Attorney, EGMS Procedures, Ratification of Legal Actions., Keabsahan Surat Kuasa, Tata Cara RUPSLB, Pengesahan Perbuatan HukumAbstract
Artikel ini menganalisis tentang keabsahan surat kuasa yang dikeluarkan oleh direksi yang telah berakhir masa jabatannya dan dampaknya terhadap sahnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada saat terjadi kekosongan jabatan direksi. Artikel ini menyoroti pentingnya prosedur yang tepat dalam RUPSLB untuk memastikan keabsahan tindakan pengesahan yang dilakukan oleh mantan direktur, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika prosedur tersebut tidak diikuti. Dengan menggunakan pendekatan metodologi doktrinal, penelitian ini menggali asas-asas hukum dari undang-undang dan putusan pengadilan, serta menghubungkan norma-norma hukum dengan peristiwa-peristiwa yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa apabila surat kuasa yang dijadikan dasar penyelenggaraan RUPSLB dikeluarkan oleh direksi yang telah habis masa jabatannya, maka RUPSLB tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, pengesahan tindakan direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti tata cara RUPSLB yang benar, yaitu pemegang saham meminta pelaksanaan RUPSLB melalui Pengadilan Negeri atau melalui keputusan sirkuler oleh pemegang saham di luar RUPSLB. Ketidakpatuhan terhadap prosedur RUPSLB dapat mengakibatkan batalnya tindakan yang telah diratifikasi.
References
Ali, Muhammad Muksyid Al Muqni. “Kepentingan Yang Wajar Dari Pemegang Saham Dalam Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham” (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. 2023). Hlm.128
Amalia, Yeni. “Kedudukan Dan Tanggungjawab Notaris Dalam Pelaksanaan Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) Perusahaan Cabang Milik Asing Studi Kasus Di PT Ar Packaging Indonesia (Plant Bawen).” (Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Semarang. 2021). Hlm.20
Anabtawi, Iman. “The Limits Of Shareholder Ratification.” UCLA School of Law: Law-Econ Research Paper 06. No. 23. 2023. Hlm.23
Anam, Novarani Caltiara dan Aad Rusyad Nurdin. “Akibat Hukum Surat Kuasa Direksi Yang Dipalsukan Terhadap Kredit Yang Telah Dicairkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4575 K/Pdt/2022)”. Unes Law Review 5. No. 4 (2023). hlm.2174
Ariatna, Salsabila dan Sri Widyawati. “Keputusan Perusahaan dalam Hal Direksi yang Mengambil Keputusan Masa Jabatannya Sudah Selesai Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir”. Jurnal almanhaj 5. No. 2 (2023). Hlm.1255
Aspan, Henry, Ocdy Amelia, dan William Lam. “Re-Appointment of Directors and Commissioners in the Same Position in a Limited Liability Company”. Scholars International Journal of Law. Crime and Justice 5. No. 9. 2022. Hlm.374
Barak, Aharon. “Ratification by the General Meeting.” Israel Law Review 5. No. 2. 1970. Hlm. 249-255.
Can, Tsaqif Levinsky dan Mohamad Fajri Mekka Putra. ”Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Berkaitan Dengan Penggantian Direksi Perseroan Terbatas.” PALAR (Pakuan Law Review) 09. No. 04. 2023. Hlm.24
Diani, Estinna Darmawan Hermanto Rosida. “Akibat Hukum Bagi Perseroan Terbatas Tertutup Yang Tidak Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan”. Law Dewantara Jurnal Ilmu Hukum 2. No. 1. 2022. Hlm.44.
Fuady, Munir. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2002). Hlm.13.
Husin. “Rekonstruksi Regulasi Tanggung Jawab Direksi Sebagai Organ Perseroan Terbatas Berbasis Nilai Keadilan.” (Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Semarang. 2023). hlm. 159
Kurniawan, Erlangga dan Fitra Wicaksana. “Ratifikasi Tindakan Anggota Direksi” Erecolaw Buletin 1. No. 1. 2019. hlm. 4
Langford, Rosemary Teele. “Statutory Duties and Ratification: Untangling the Maze”. Journal of Equity 126. No. 15. 2021. Hlm.5
Lestari, Pande Putu Indahyani dan I Gede Agus Kurniawan. “Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas Dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas.” Jurnal Kertha Semaya 8. No. 10. 2020. Hlm. 1495
Lismayanti, Erna, Endang Purwaningsih, dan Chandra Yusuf. “Legalitas Tindakan Direksi Perseroan Terbatas”. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3. No. 2. 2023. Hlm.196
Lutifi, Mohammad. “Peranan Pengadilan Negeri Dalam Menciptakan Good Corporate Governance: Studi Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.” (Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2011). Hlm.60
Marini. “Analisis yuridis terhadap cacat hukum surat kuasa direksi perseroan terbatas dan implikasi hukumnya.” (Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2012). Hlm.1.
Margaret, Anastasia Lucia. “Implikasi Yuridis Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keputusan Sirkuler Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 105/G/ 2019/PTUN-JKT).”Indonesian Notary 2. No.1. 2020. hlm. 304.
Panalaga, Wayan Bimanda. “Penerapan Asas Fiduciary Duty dan Piercing the Corporate Veil Terhadap Tanggungjawab Terbatas Direksi Suatu Perseroan Terbatas di Indonesia dan Amerika.” Unes Law Review 6. No.1. 2024. Hlm. 1968
Pohan, Siti Afina. “Analisis Tentang Ratifikasi Terhadap Pengalihan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Yang Dimiliki Oleh Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan-Putusan Pengadilan)”. (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 2018). Hlm.70
Purwati, Hirman Yuni dan Sigit Sapto Nugroho. Hukum Perseroan Terbatas. cet.1 (Solo: Pustaka Iltizam. 2017). Hlm. 67
Ratnawati, Elfrida. Hukum Acara Perdata. (Bogor: Mitra Wacana Media. 2024). Hlm.29.
Rasyid, Laila M. dan Herinawati. Hukum Acara Perdata (Aceh: Unimal Press. 2015). Hlm.51
Renita, Ramlani Lina Sinaulan, dan M. Sudirman. “Pengesahan Rups Atas Tindakan Direksi Yang Dilakukan Setelah Masa Jabatannya Berakhir Dalam Pemberian Acquit Et De Charge.” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 1. No. 12. 2023 hlm. 1459
Safira, Martha Eri. Hukum Acara Perdata. (Ponorogo: CV. Nata Karya. 2017). Hlm.28
Saputri, Intan. “Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI).” Indonesian Notary 4. No. 17. 2022. hlm.358.
Sari, Lutria Mira. “Keabsahan Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Oleh Dewan Komisaris Untuk Mengisi Jabatan Anggota Direksi Yang Lowong Pada Bumn (Persero).” Jatiswara 35. No. 2 (2020). Hlm. 148
Suparji. Transformasi Badan Hukum di Indonesia. (Jakarta: UAI Press. 2015). Hlm.72
Wardhana, Gideon Paskha. “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Indikator Alter Ego Dalam Penerapan Doktrin PCV Di Indonesia”. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum 6. No.1. 2021. Hlm.20
Wirahutama, Danang, Widodo Tresno Novianto, dan Noor Saptanti. “Kecakapan Hukum Dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Otentik.” Jurnal Masalah - Masalah Hukum 47. No. 2 (2018). Hlm.121.
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta: Sinar Grafika. 2009). Hlm.319
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007, LN.2007/NO.106, TLN NO.4756.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidibio.
Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan No. 575/PDT/2023/PT SBY. PT A dan Ny. H Melawan KFW (2023).
Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 880 PK/Pdt/2022 (2022)
Putusan Perkara Nomor 282/Pdt.G/2013/PN.Bks (2013)
Teele, Langford Rosemary. "Statutory duties and ratification: Untangling the maze." SSRN. 02 Agustus 2021. tersedia pada https://ssrn.com/abstract=3889916. diakses pada 19 Mei 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syafira Nurullia, Rosewitha Irawaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.