Penerapan Mediasi Di Pengadilan Negeri Kalianda Sebagai Upaya Mendamaikan Para Pihak Yang Bersengketa
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2968Keywords:
Mediation, Dispute Resolution, Kalianda District CourtAbstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengungkapkan bahwa pengadilan memiliki peran yang penting dalam proses mediasi. Mekanisme mediasi di pengadilan merupakan bagian dari hukum yang berfungsi untuk menguatkan serta memaksimalkan fungsi lembaga dari peradilan dalam menyelesaikan sengketa. Namun kenyataannya, proses mediasi yang diterapkan belum mampu secara optimal untuk mengurangi beban perkara yang ada khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Kalianda. Penelitian ini mengkaji bagaimana upaya perdamaian para pihak melalui forum mediasi di Pengadilan Negeri Kalianda? Dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui mediasi di Pengadilan. Observasi dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data primer untuk penelitian ini, yang juga menganalisis data sekunder dari Undang-undang dan literatur yang relevan dengan menggunakan metodologi deskriptif analitis. Pengadilan Negeri Kalianda melakukan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 berdasarkan temuan penelitian, dan tersedia fasilitas yang cukup untuk memudahkan proses mediasi. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh jumlah mediator yang sedikit dengan beban perkara yang banyak. Faktor pendukung utama meliputi itikad baik, kesadaran para pihak, dan keahlian mediator, sementara faktor penghambat termasuk ketiadaan itikad baik, kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi, netralitas mediator, dan pengaruh kuasa hukum. Temuan studi ini menunjukkan bahwa meskipun penerapannya efektif, sejumlah hambatan masih menghalangi Pengadilan Negeri Kalianda untuk menggunakan mediasi untuk menyelesaikan konflik semaksimal mungkin
References
Abdurrasjid, P. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Makalah Pada Seminar Tentang Arbitrase (ADR) Dan E-Commerce. 2000.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Raja Grafiindo Persada, 2012.
Diah, M. M. “Prinsip Dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, vol. 5, no. 2, 2008.
Fajar, Muktii, and Yulianto Achmad. Dualiisme Peneliitian Hukum Normatiif & Empiris. Pustaka Pelaajar, 2010.
Hadiikusuma, Hiilman. Metoode Pembuattan Kertas Kerja Atau Skriipsi Ilmu Hukum. Mandar Maju, 1995.
Hidayat, Maskur. Strategii Dan Taktik Mediiasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentan Prosedur Mediiasi Di Pengadilan. Kencana, 2016.
Ivanda, Alda christa, and Martika Dini Syaputri. “Mediiasi Sebagai Alternatiif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia.” Jurnal Yustitia, vol. 10, no. 2, 2023, p. 209.
Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. 2016.
Mulyana, Dedy. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 3, no. 2, 2019, p. 184.
Saifullah, M. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah.” Al-Ahkam, vol. 25, no. 2, 2015, pp. 181–204.
Saragih, N. M. R. “Efektiviitas Mediiasi Dalam Penyelesaiian Sengketa Perdata Di Pengadiilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A.” Jurnal Rectum, vol. 3, no. 1, 2021, pp. 385–96.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 2007.
Soekanto, Soerjoono. Pengantar Peneliitian Hukum. Universitas Indonesia Press, 1986.
Sugiyono, D. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan. 2013.
Tazkiyyaturrohmah, R. “Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern.” Muslim Heritage, vol. 3, no. 1, 2018, pp. 23–44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Intan Septriana Susilowati, Mustakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.