Penapisan Materi Muatan Perundang-undangan Sebuah Pendekatan Sistematis: Keseimbangan antara Norma Primer dan Pengaturan Teknis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2958Keywords:
primary norms, technical regulations, legislation, systematic approach, legal certainty, legal reformAbstract
Ketidakseimbangan antara norma primer dan pengaturan teknis dalam peraturan perundang-undangan sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penerapan di lapangan. Norma primer yang terlalu abstrak atau pengaturan teknis yang terlalu rinci menghambat efektivitas hukum, menimbulkan interpretasi yang ambigu, serta mengurangi fleksibilitas dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan sistematis yang dapat digunakan dalam proses legislasi untuk menyeimbangkan kedua elemen tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis sejumlah peraturan yang ada dan mengidentifikasi ketidakseimbangan antara norma primer dan pengaturan teknis dalam legislasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan yang tepat antara norma primer dan pengaturan teknis mampu meningkatkan kepastian hukum dan memfasilitasi penegakan hukum yang lebih efektif. Pendekatan sistematis yang diusulkan dalam penelitian ini menawarkan kerangka kerja yang lebih terstruktur untuk menyaring materi muatan perundang-undangan, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan stabil di tengah dinamika sosial. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya reformasi dalam proses legislasi untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi peraturan di berbagai yurisdiksi
References
Ansarullah, A., Eddy, P., & Efendi, E. (2023). Kepastian Hukum Program Legislasi Kabupaten/Kotaterhadap Pembangunan Hukum Di Daerah. Jurnal Suara Hukum, 4(2), 408–434. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p408-434
Aprita, S. (2022). Analisis Terhadap Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. ADALAH, 5(2), 41–56. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i2.27639
Asri Agustiwi. (2022). Problems For The Development Of Legislation Regulations In Indonesia. International Journal of Social Science, 2(2), 1491–1496. https://doi.org/10.53625/ijss.v2i2.3081
Atma, P. (2018). A Legal Analysis of Governing New Energy Related-Technology through Public and Private Regulations in Indonesia. Proceedings of the 2018 International Conference on Energy and Mining Law (ICEML 2018). 2018 International Conference on Energy and Mining Law (ICEML 2018), Jakarta, Indonesia. https://doi.org/10.2991/iceml-18.2018.53
Baron, J., Contreras, J. L., & Larouche, P. (2021). Balance Requirements for Standards Development Organizations: A Historical, Legal and Institutional Assessment. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3806876
Chandra, M. J. A., Anggono, B. D., & Febrian, F. (2022). Rekonsruksi Tahapan Pembentukan Perundang-undangan: Urgensi Re-Harmonisasi dan Evaluasi sebagai Siklus Pembentukan Undang-undangan yang Berkualitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4). https://doi.org/10.54629/jli.v19i4.980
Fernando, Z. J. (2022). Legal Politics Formation Of Legislation In The Indonesia National Legal System. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 25–36. https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.25-36
Horsch, A., & Kleinow, J. (2022). The Challenge of Regulatory Complexity. European Business Law Review, 33(Issue 3), 421–441. https://doi.org/10.54648/EULR2022019
Ingolfo, S., & Silva Souza, V. E. (2013). Law and adaptivity in requirements engineering. 2013 8th International Symposium on Software Engineering for Adaptive and Self-Managing Systems (SEAMS), 163–168. https://doi.org/10.1109/SEAMS.2013.6595503
Kalmykova, A. (2023). Technical regulation in the mechanism of public administration (0 ed.). INFRA-M Academic Publishing LLC. https://doi.org/10.12737/1860842
Kartika, A. W. (2019). The Existence of Decision Norms of the Constitutional Court as a Source of Legislative and Executive Laws. Lentera Hukum, 6(2), 305. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i2.10495
Lamada, V. T. M., & Gumilang, T. R. (2020). The Function of Legal Research in Formulation of Legislation. Jurnal Hukum Prasada, 7(1), 61–65. https://doi.org/10.22225/jhp.7.1.1373.61-65
Maarif, I., & Arifin, F. (2022). Komparasi Penggunaan Analysis Regulatory Method Sebagai Instrumen Pendukung Kebijakan Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. LITIGASI, 23(2), 272–290. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.6128
Munawar, S. (2023). Review of Law Enforcement in Indonesia. AHKAM, 2(1), 136–147. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.942
Prakoso, A. R. (2022). Pengaruh Kekuatan Sosial Dan Politik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(2). https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v4i2.5939
Putri, K. D. A., & Arifin, R. (2019). Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia). MIMBAR YUSTITIA, 2(2), 142–158. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1344
Romlah, S., Zavira, S., & Muafa, K. (2020). Implementation of Progressive Legal Theory in Law Enforcement in Indonesia. Journal La Sociale, 1(6), 24–30. https://doi.org/10.37899/journal-la-sociale.v1i6.187
Sitabuana, T. H., Redi, A., & Felicia, S. (2020). The Review of Regulations Through Ministry of Law and Human Rights. Proceedings of the Arbitration and Alternative Dispute Resolution International Conference (ADRIC 2019). Arbitration and Alternative Dispute Resolution International Conference (ADRIC 2019), Nusa Dua, Bali, Indonesia. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200917.015
Supriyanto, S., & Barthos, M. (2022). Politics Of Law in The Perspective of National Law Development. Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2022, 16 April 2022, Semarang, Indonesia. Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2022, 16 April 2022, Semarang, Indonesia, Semarang, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.16-4-2022.2320141
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ihsanul Maarif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.