Diplomasi Maritim TNI Angkatan Laut dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2928Keywords:
TNI Angkatan Laut, Diplomasi Maritim, Poros Maritim DuniaAbstract
Diplomasi maritim menjadi transportasi utama yang bisa digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional baik pada level nasional, regional maupun global. Pemerintah Indonesia memiliki keinginan yang sangat kuat untuk membangun kembali budaya maritim dan menjaga serta mengelola sumber daya laut guna mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim. Dimana kondisi tersebut bertujuan untuk membangun kekuatan pertahanan maritim yang dapat digunakan dalam memperkuat kemampuan diplomasi maritim. Kehadiran TNI Angkatan Laut sebagai aktor utama telah menghadirkan kekuatannya dalam implementasikan diplomasi maritim baik operasi, latihan bersama sampai dengan simposium maupun Navy to Navy Talk (NTNT) pada tingkat bilateral dan multilateral. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran TNI Angkatan Laut dalam kegiatan diplomasi maritim guna menjaga stabilitas nasional Indonesia. Pada akhir penelitian ini, hasil yang diperoleh adalah Peran diplomasi maritim yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut memegang peran penting dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang terjadi di wilayah perairan teritorial dan yurisdiksi Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kegiatan yang mengimplementasikan diplomasi maritim berbentuk koersif, kooperatif dan persuasif. Namun seluruhnya tidak bisa berjalan secara optimal jika tidak ada sinergitas maupun integritas dari para stakeholder dan Kementerian/Lembaga.
References
Booth, K. (2014). Navies and Foreign Policy (Routledge Revivals). Routledge.
Chadhafi, M. I. (2021). Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia di Laut Natuna Utara (Vol. 1). Jejak Pustaka.
Chadhafi, M. I. (2022). Petunjuk Resiko Operasi dalam Pengamanan Wilayah Perairan Yurisdiksi Indonesia. Jejak Pustaka.
Chadhafi, M. I. (2023). Peran Indonesia dalam Maritime Task Force UNIFIL (Satgas Maritim PBB di Lebanon)-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Djoko Nugroho, I. (2011). Majapahit peradaban maritim: Ketika Nusantara menjadi pengendali pelabuhan dunia. (No Title).
Fahrurozy, H. (2022). ANALISIS EFEKTIVITAS ASET UDARA PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN DALAM NEGERI GUNA MENDUKUNG OPERASI LAUT. Jurnal Maritim Indonesia (Indonesian Maritime Journal), 10(2), 132–140.
Hall, K. R. (2019). Maritime trade and state development in early Southeast Asia. University of Hawaii Press.
Le Mière, C. (2014). Maritime diplomacy in the 21st century: Drivers and challenges. Routledge.
Mamahit, D. A. (2020). Mewujudkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Laut dalam Pencapaian Visi Poros Maritim Dunia dan Tantangan Lima Tahun Kedua dalam Rangka Percepatan dan Penguatan Implementasi Indonesia Sebagai Negara Maritim dan Poros Maritim Dunia. Jurnal Maritim Indonesia (Indonesian Maritime Journal), 8(1).
Pradhani, S. I. (2017). Sejarah hukum maritim kerajaan sriwijaya dan majapahit dalam hukum indonesia kini. Sejarah, 1410, 4962.
Raharjo, S. N. I. (2016). Menegosiasikan Batas Wilayah Maritim Indonesia Dalam Bingkai Negara Kepulauan. Masyarakat Indonesia, 41(2), 227–232.
Sondakh, John David N.; Hidayat, Syaiful H.; Chadhafi, M.I. (2024). Resonansi Kejayaan Maritim Indonesia di Laut Mediterania (Kiprah Satgas MTF TNI). Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Swastiwi, A. W. (2012). Toponimi Daerah Natuna. Balai Pelestarian Sejarah Dan Nilai Tradisional Tanjung Pinang.
Wolters, O. W. (1966). A Note on the Capital of ?r?vijaya during the Eleventh Century. Artibus Asiae. Supplementum, 225–239.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4700)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mochammad Imam Chadhafi, Aldwin Hafidz Harsandy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.