Akta Pernyataan Penegasan Terkait Pendirian Perseroan Perorangan oleh Notaris di Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2916Keywords:
Akta Pernyataan Penegasan, Pendirian Perseroan Perorangan, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi pendiri perseroan perorangan di Kabupaten Banyumas dalam membuat akta pernyataan penegasan kepada Notaris dan kewenangan Notaris dalam hal tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan deskriptif, menggunakan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Terdapat dua kesimpulan utama dari penelitian ini. Pertama, urgensi bagi pendiri perseroan perorangan di Kabupaten Banyumas untuk membuat akta pernyataan penegasan kepada Notaris timbul karena kebijakan bank yang mengharuskan adanya akta tersebut dalam pengajuan pembukaan rekening dan/atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama perseroan perorangan, serta ketidaktahuan pendiri mengenai peraturan terkait proses pendirian perseroan perorangan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pelaksana lainnya. Kedua, kewenangan Notaris dalam membuat akta pernyataan penegasan terkait pendirian perseroan perorangan diatur oleh Pasal 165 HIR, Pasal 285 Rbg, Pasal 1868 KUHPerdata, serta Pasal 1 angka 1, dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perubahan UUJN. Akta ini digunakan untuk menegaskan kembali perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri perseroan perorangan melalui pendaftaran elektronik di AHU yang telah memperoleh status badan hukum dari Kemenkumham.
References
Azzurba, Muhammad Arya, Borahima, Anwar dan Sitorus, Winner, "Keabsahan Akta Penegasan Dalam Pembukaan Rekening Perseroan Terbatas Perorangan", Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 3 (Desember, 2023): 314, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/socialscience/article/view/352/3.
Erniwati, “Perseroan Perorangan: Kemudahan Mendirikan PT Pribadi Berbiaya Murah”, https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5121-perseroan-perorangan-kemudahan-mendirikan-pt-pribadi-berbiaya-murah. (diakses 15 Mei 2024).
Fajar Mukti dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010, hlm. 192.
Febri Jaya, “Potensi Konflik Kepentingan Dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas Dalam Omnibus Law”, Kosmik Hukum, Vol. 21, No. 2, (2021): 116, https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/10310.
Fraud, "Pemantauan Transaksi", https://www.fraud.com/post/transaction-monitoring. (diakses 22 Agustus 2024).
Ghansam Anand, "Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris", https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-akta-notaris-cl1996. (diakses 31 Juli 2024).
Iryadi Irfan, “Kedudukan Akta Otentik Dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga Negara”, Konstitusi, Vol. 15, No. 4 (Januari, 2019): 794, https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1546.
Julia Kagan, "What Is a Frozen Account? What Causes It and How to Unfreeze It", https://www.investopedia.com/terms/f/frozenaccount.asp. (diakses 28 Agustus 2024).
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, “Overview Program Public Training Bank Perekonomian Rakyat”, https://lppi.or.id/site/assets/files/1826/1__overview_program_bpr_lppi_-_2021-1.pdf. (diakses 28 Agustus 2024).
Louisa Ruth Deta dan Putra Mohammad Fajri Mekka, "Pendirian Persero Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja", Ius Constituendum, Vol. 8, No. 2 (Mei, 2023): 193, https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/6722.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004.
OCBC, “Due Diligence Pengertian, Jenis, dan Proses Pelaksanaannya”, https://www.ocbc.id/id/article/2023/02/16/due-diligence-adalah. (diakses 22 Agustus 2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620).
Rosyidi, Hamzah, “Sosialisasi Hukum Terkait Perseroan Perorangan Dalam Mewujudkan Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat Di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau”, Aplikasi Riset Kepada Masyarakat Universitas Islam Riau, Vol. 3, No. 2 (Januari, 2023): 191, https://journal.al- matani.com/index.php/arsy/article/view/403.
Susanti, Dyah Ochtorina, Efendi, A’an dan Suhaimi, Ahmad, Hukum Perseroan Terbatas Perorangan, Ed. 1, Cet. 1, Depok, Rajawali Pers, 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indra Gunawan Muhamad, M. Hawin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.