Efektifitas Implementasi Persidangan Elektronik Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2914Keywords:
Efektifitas, Persidangan Elektronik, KorupsiAbstract
Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Makassar sebagai peradilan khusus yang menangani perkara korupsi harus mencakup kurang lebih 24 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi merupakan tantangan dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses peradilan. Upaya untuk mengatasi tantangan tersebut yakni dengan mengimplementasikan persidangan elektronik. Hal ini telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas implementasi persidangan elektronik dalam penanganan perkara Korupsi khususnya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus serta merumuskan strategi ideal dalam implementasi model persidangan ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan elektronik ini telah terimplementasi hanya saja dalam pelaksanaannya belum efektif. Sehingga, strategi ideal dalam penerapan model persidangan ini dapat dilakukan dengan membentuk forum komunikasi yang intens antara mahkamah agung dan kementerian hukum dan ham, merelokasi anggaran yang tidak terserap, dan pembentukan tim khusus yang mengawasi teknis jalannya persidangan elektronik.
References
Adib Bahari, K. U. (2009). KPK dari A sampai Z. Yogyakarta: Pustaka Yustisis.
Asimah, D. (2021). Persidangan Elektronik Sebagai Upaya Modernisasi Peradilan Di Era New Normal. Jurnal Hukum Peratun.
Hartati, S. (1996). Sketsa terdakwa dalam penegakan hukum pidana suatu tinjauan psikologis. Buletin Psikologi, 55-71.
Hasanuddin. (2017). Langkah Mudah Menuju Akreditasi. Boalemo, Gorontalo: Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Intihani, A. (2022). Efektivitas Persidangan Berbasis E-Court. Veritas, 67-81.
Moh.Mukhlash, A. R. (2021). Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Al-Qanun : Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 198.
Nggeboe, F. (2012). Urgensinya Perekaman Persidangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor. Legalitas: Jurnal Hukum, 105-106.
Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Pres.
Tamrin, B. E. (2018). Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Lex Administratum.
Tatang Guritno, A. R. (2024). ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan. Jakarta: Kompas.com.
Toule, E. R. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nursabrina, Herdiansa, Made Pujawati, Siti Arrifa Azzahra, Angelita Maspaitella, Nur Wandhira Aqilah Burhan, Wulan Reski Winasari, Iqra Qurani Muthia, Andi Tenri Famauri Rifai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.