Efektifitas Implementasi Persidangan Elektronik Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus

Authors

  • Nursabrina Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Herdiansa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Made Pujawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Siti Arrifa Azzahra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Angelita Maspaitella Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Nur Wandhira Aqilah Burhan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Wulan Reski Winasari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Iqra Qurani Muthia Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Andi Tenri Famauri Rifai Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2914

Keywords:

Efektifitas, Persidangan Elektronik, Korupsi

Abstract

Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Makassar sebagai peradilan khusus yang menangani perkara korupsi harus mencakup kurang lebih 24 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi merupakan tantangan dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses peradilan. Upaya untuk mengatasi tantangan tersebut yakni dengan mengimplementasikan persidangan elektronik. Hal ini telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas implementasi persidangan elektronik dalam penanganan perkara Korupsi khususnya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus serta merumuskan strategi ideal dalam implementasi model persidangan ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan elektronik ini telah terimplementasi hanya saja dalam pelaksanaannya belum efektif. Sehingga, strategi ideal dalam penerapan model persidangan ini dapat dilakukan dengan membentuk forum komunikasi yang intens antara mahkamah agung dan kementerian hukum dan ham, merelokasi anggaran yang tidak terserap, dan pembentukan tim khusus yang mengawasi teknis jalannya persidangan elektronik.

References

Adib Bahari, K. U. (2009). KPK dari A sampai Z. Yogyakarta: Pustaka Yustisis.

Asimah, D. (2021). Persidangan Elektronik Sebagai Upaya Modernisasi Peradilan Di Era New Normal. Jurnal Hukum Peratun.

Hartati, S. (1996). Sketsa terdakwa dalam penegakan hukum pidana suatu tinjauan psikologis. Buletin Psikologi, 55-71.

Hasanuddin. (2017). Langkah Mudah Menuju Akreditasi. Boalemo, Gorontalo: Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.

Intihani, A. (2022). Efektivitas Persidangan Berbasis E-Court. Veritas, 67-81.

Moh.Mukhlash, A. R. (2021). Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Al-Qanun : Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 198.

Nggeboe, F. (2012). Urgensinya Perekaman Persidangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor. Legalitas: Jurnal Hukum, 105-106.

Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Pres.

Tamrin, B. E. (2018). Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Lex Administratum.

Tatang Guritno, A. R. (2024). ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan. Jakarta: Kompas.com.

Toule, E. R. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 104.

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Nursabrina, Herdiansa, Made Pujawati, Siti Arrifa Azzahra, Angelita Maspaitella, Nur Wandhira Aqilah Burhan, … Andi Tenri Famauri Rifai. (2024). Efektifitas Implementasi Persidangan Elektronik Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2639–2646. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2914