Analisis Strategi Kolaboratif Pencegahan Destructive Fishing di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Authors

  • Kobul Syahrin Ritonga Sesko TNI, Bandung, Indonesia
  • Erry Herman Sesko TNI, Bandung, Indonesia
  • Fransisco Simanjorang Sesko TNI, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2907

Keywords:

Pertahanan maritim, Strategi, Kolaborasi, Stakeholder, Ekosistem Laut

Abstract

Ancaman keamanan laut di wilayah Provinsi NTB salah satunya terkait kelestarian ekosistem Sumber Daya Laut melalui maraknya kegiatan Destructive Fishing. Dalam mencegah tindak kejahatan tersebut, maka diperlukan strategi pencegahan yang komprehensif melalui elaborasi kekuatan negara di laut sperti Polri, TNI AL, Kementerian KKP dibawah koordinasi Pemerintah Daerah NTB sehingga pelaksanaan pencegahan dapat dilaksanakan secara kolaboratif. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah belum optimalnya implementasi kerjasama antara TNI AL, Polri, dan KKP dalam upaya pencegahan destructive fishing di wilayah NTB, kemudian tantangan dalam rangka pencegahan destructive fishing melalui kerjasama antar instansi semakin meningkat serta strategi pencegahan yang dilaksanakan selama ini belum efektif. Metode penelitian yang digunakan melalui metode kualitatif dengan pendekatan destruktif studi kasus dimana penelitian ini menggunakan kasus tertentu atau sebuah wilayah tertentu sebagai obyek penelitian, sehingga bersifat kasuistik terhadap obyek penelitian. Hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukan bahwa masih adanya ego sektoral antar instansi dalam implementasi kerjasama antar lembaga pada pencegahan Destructive Fishing di NTB, kemudian belum terbentukan keselarasan aksi dan reaksi antar lembaga pada pencegahan kolaboratif, serta belum adanya strategi efektif dalam mengoptimalkan kemampuan masing-masing instansi dalam kegiatan pencegahan selama ini.  

References

Abu Ahmadi “Sosiologi Pendidikan” (Rineka Cipta, Jakarta, 2007) hlm. 101.

Abdulsyani. “Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan”(Jakarta: Bumi Aksara, 1994) hlm. 156.

Ayu Izza Elvany, (2019) “Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesia”, Justitia Jurnal Hukum Vol. 3 tahun 2019.

Any Suryani Hamzah, et,al (2020) “Model Kebijakan Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Destructive Fishing di Nusa Tenggara Barat” Unizar Law Riview, Vol 3 Issue 2, Desember 2020.

Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility; Dari Voluntary Menjadi Mandatory, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm.112

Elizabeth De Santo, Global Environmental Governance and the Challenge of Shadow Spaces: The Impact of Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (Springer, 2016).

Engkoswara dan aan Komariah, Administrasi Pendidikan, (Alfabeta, Bandung, 2012) hlm. 50.

George Ritzer, Douglas J Goodman. “Teori Sosiologi Modern” (Jakarta: Kencana, 2015).

Harry Richard Yarger, Toward a Theory of Strategy: Art Lykke and the U.S. Army War College Strategy Model, in The U.S. Army War College Guide to National Security Issues, vol. 1, ed. J. Boone Bartholomees Jr., 5th ed. (Carlisle Barracks, PA: Strategic Studies Institute, US Army War College, 2012, hal 45).

Pemprov NTB “masalah destructive fishing pj gubernur selesaikan bersama cari solusinya” online di : “https://ntbprov.go.id diakses pada diakses pada 05 April 2024

R.E. Freeman , “Strategic Management: A Stakeholders Approach”, Fitman, Boston, 1984, hlm.37.

Robert Axelrod, The Evolution of Cooperation (Basic Books, 2006).

Sugiyono. “Metode Penelitian Kuantitatif”. (Bandung: Alfabeta, 2018)

Tezar Rafandi,et,al, “Kajian Pemetaan Kegiatan Destructive Fishing di Provinsi Nusa Tenggara Barat” Dinas Kelautan dan Perikanan dan Wildlife Conservation Society, 2017, hlm.15.

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Kobul Syahrin Ritonga, Erry Herman, & Fransisco Simanjorang. (2024). Analisis Strategi Kolaboratif Pencegahan Destructive Fishing di Wilayah Nusa Tenggara Barat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 185–199. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2907