Peran UU ITE dalam Regulasi E-Commerce di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2900Keywords:
UU ITE, E-Commerce, Era Digital, Penegakan HukumAbstract
Di era digital, peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat penting dalam mengatur e-commerce di Indonesia. Pertumbuhan e-commerce berdampak pada hak dan kesejahteraan konsumen melalui peningkatan kesadaran hukum, regulasi e-commerce, dan penekanan pada kualitas layanan dan produk. Keamanan dan privasi data menjadi perhatian utama dengan semakin diperkuatnya pertahanan terhadap kejahatan siber. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan berkat kemajuan dalam metode pembayaran dan transaksi, seperti dompet digital, sementara teknologi keamanan yang melindungi transaksi mengurangi risiko penipuan. Untuk melindungi konsumen dan membantu mereka membuat keputusan yang lebih bijak, pemerintah harus meningkatkan literasi konsumen dan menyebarkan regulasi. UU ITE memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data konsumen oleh penyedia layanan elektronik. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membantu harmonisasi antara hukum konvensional dan digital, dengan e-dokumentasi dianggap sebagai perluasan dari hukum acara yang berlaku di Indonesia. Untuk meningkatkan pemantauan dan penegakan hukum di era digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan platform bisnis online.
References
Agung, S., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam melakukan transaksi di e-commerce. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), 2(1), 5–7. https://doi.org/10.47233/jemb.v2i1.915
Ginting, R., Yulistiyono, A., Rauf, A., Manullang, S. O., Siahaan, A. L. S., Kussanti, D. P., PS, T. E. A., Djaya, T. R., Ayu, A. S., & Effendy, F. (2021). Etika komunikasi dalam media sosial: Saring sebelum sharing (Vol. 1). Penerbit Insania.
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan, 2(1), 34. Wonosobo.
Barry Brown, "Human Cloning and Genetic Engineering: The Case for Proceeding Cautiously", 65 Albany Law Review 649, 649-650 (2002); Lyria Bennett Moses, "Understanding Legal Responses to Technological Change: The Example of In Vitro Fertilization", 6 Minnesota Journal of Law, Science & Technology 505, 509 (2005).
Tempo.co. (2020, September 6). 6 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia
APJII. (2024).APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Kemp, S. (2022). Digital 2023: Indonesia. Kepios. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia
Wahyudi, I., Budiartha, I., & Ujianti, N. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk pada Saat Produksi Ditinjau dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum, 3, 89– 94. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4644.89-94
Adinta, F. (2017). Judul Artikel. POSITIF: Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi, 1 (1), http://ejurnal.polban.ac.id
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital [Legal aspects of e-commerce platform of digital transformation era]. Jurnal Hukum Universitas Padjadjaran, 1-15. Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum.
Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913. https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.8482.903-913
Kumah, M. K. (2017). The Role of Social Media as a Platform for E-Commerce.
Hidayat, S. & J. W. (2017). Pengaruh Media Sosial Facebook Terhadap Perkembangan E–Commerce di Indonesia. Jurnal Simetris, 8(2).
Steinman, M., & Hawkins, M. (2010). When marketing through social media, legal risks can go viral. Intellectual Property & Technology Law Journal, 22(8), 1–9.
Jailani, N., Ismanto, K., & Adinugraha, H. H. (2022). AN OPPORTUNITY TO DEVELOP HALAL FASHION INDUSTRY IN INDONESIA THROUGH E-COMMERCE PLATFORM. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 121–132.
Malik, S. U. R. (2020). Moving toward 5G: Significance, differences, and impact on quality of experience. IEEE Consumer Electronics Magazine.
Subekti. (1992). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum (Edisi 1). Depok: Rajawali Pers. Hlm 276.
Nazir. (2009). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia
Rahman, I., Sahrul, R. E. M., Nurapriyanti, T., & Yuliana, Z. (2023). Hukum perlindungan konsumen di era e-commerce: Menavigasi tantangan perlindungan konsumen dalam lingkungan perdagangan digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(8), 683–691.
Hanim, L. (2014). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam e-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 1-10.
Rambe, R. F. A., & dkk. (2023). Penerapan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Perlindungan Konsumen pada kasus jual beli jasa review palsu. Journal on Education, 6(1), 10030–10040.
Fitri, S. N. (2022). Politik hukum pembentukan cyber law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 112–114.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Saragih, A. E., Bagaskara, M. F., & others. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 145–155.
Ariana, A. A. G. B., Sukma Mulya, K., Supartha, I. K. D. G., Ariantini, M. S., Anggraeni, A. F., Rahayu, N. M. A., Octaviany, F., Pramawati, I. D. A. A. T., Magribi, R. M., & others. (2023). Sistem informasi akuntansi: Pengantar & penerapan SIA berbagai sektor. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mahran, Z. A., & Sebyar, M. H. (2023). Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap perkembangan e-commerce di Indonesia. Hakim, 1(4), 51–67.
Ismantara, S., & Prianto, Y. (2022). Relevansi hukum perlindungan konsumen Indonesia di era ekonomi digital. Prosiding Serina, 2(1), 321–330.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shona Azi, RR. Desy Priatni, Indah Pujiati, Aria Wijaya, Aditya Dinda Rahmani, Josuhua Gumanti, Wawan Kustiawan, Elli Ruslina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.