Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Subsidi di Padang Pariaman

Authors

  • Andalusia Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia
  • Rahmi Murniwati Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2892

Keywords:

: Rumah, bersubsidi, pengawasan;, Pemerintah

Abstract

Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi manusia (primer) karena tingginya angka kesenjangan antara kebutuhan rumah (demand) dengan penyediaan rumah (suply), pemerintah menyertakan pihak swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan perumahan rakyat atau rumah subsidi. Perumahan subsidi adalah salah satu program pemerintah sebagai pemenuhan akan rumah terkhusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasal 43 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa “dalam melakukan pembelian rumah dilakukan setelah melalui persyaratan kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.  Pada realitanya terjadi kecenderungan ada pengabaian oleh pelaku usaha/pengembang terhadap hak-hak konsumen, sehingga muncul adanya ketidakpuasan konsumen terhadap pelaku usaha/pengembang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach) dengan mengkaji fakta-fakta pembangunan hingga pemanfaatan rumah subsidi di Kabupaten Padang Pariaman dengan Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus mengutamakan prinsip Keberpihakan dan keberlanjutan. Keberpihakan dan keberlanjutan sebagai jaminan hukum bagi Masyarakat Kota Padang untuk memenuhi kebutuhan papannya khususnya tempat tinggal. .Kedua, Terdapatnya permasalahan pada perumahan subsidi di wilayah Padang Pariaman baik Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021. Akibat timbulnya tidak terpenuhinya standar yang ditentukan pada perwako nomor 37 Tahun 2021 bahwa perumahan subsidi di Padang Pariaman, Pemerintah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian selama pengembang melakukan Pembangunan hingga pemanfaatan.

References

Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

C. Djemabut Blaang, 1986, Perumahan dan Permukiman sebagai Kebutuhan Pokok, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Salim H.S. 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Grasindo.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).

Soerjono Soekanto dan Sri Madmuju, 2001, Penelitian Hukum Normatif sebagai Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sutomo, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Jakarta: Alfabeta.

Urip Santoso, 2014, Hukum Perumahan, Jakarta: Prenamedia Group.

Jurnal

Salsaabila Putri Paramadani, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Susun Bukan Huniah (Non-Hunian) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun”, ACTA DIURNAL. Volume 4, Nomor 1, Desember 2020.hlm.18-35

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 tahun 2011tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah

Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Andalusia, & Rahmi Murniwati. (2024). Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Subsidi di Padang Pariaman. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 18–27. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2892