Optimalisasi Fungsi Pelayanan dan Perawatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Melalui Tindakan Rehabilitasi: Studi Komparisasi Kasus dalam dan Luar Negeri

Authors

  • Putri Shaqinah Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Universitas Lampung, Indonesia
  • Maya Shafira Universitas Lampung, Indonesia
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Indonesia
  • Mamanda Syahputra Ginting Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2889

Keywords:

Legal Analysis, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Intervensi Hukum, Rehabilitasi Sosial, Kenakalan Remaja

Abstract

Studi ini mengeksplorasi tantangan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia, sambil membandingkannya dengan model intervensi di Filipina dan India. Masa remaja, yang berlangsung dari usia 12 hingga 21 tahun, sering kali diiringi perubahan signifikan yang dapat mengarah pada perilaku menyimpang, terutama dalam era modern yang ditandai dengan kemerosotan moral yang terlihat melalui media sosial. Di Indonesia, data menunjukkan lonjakan kasus pelanggaran hukum oleh anak-anak dari 2020 hingga 2023, dengan hampir 2.000 anak terlibat dalam masalah hukum, baik sebagai pelaku maupun korban. Penanganan ABH di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Sosial No 26 Tahun 2018, yang melibatkan rehabilitasi sosial menyeluruh termasuk konseling psikososial, bimbingan fisik, mental, spiritual, serta pelatihan vokasional. Fokus utama program ini adalah mengembalikan kepercayaan diri anak, membantu penyesuaian dengan norma sosial, dan memulihkan peran mereka dalam masyarakat. Lebih lanjut lagi, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teknik analisis deduktif untuk mengevaluasi efektivitas sistem rehabilitasi anak di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan penanganan ABH secara lebih efektif.

References

Abdillah, R. (2016). Dinamika Psikologis Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Buletin Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara, 2(6).

Abdurrachman, H., Sudewo, A. F., & Permanasari, D. I. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta, 10(2).

Afifah, W., & Lessy, G. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10. https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.358

Alex, R. (2019). Rehabilitation and Reintegration of Children in Conflict with Law: An Exploratory Study of Karnataka and Telangana.

Arrosyad, N. (2018). Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dedi, U., Bangun, B. H., & Mawardi. (2022). Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Nestor: Tanjungpura Journal of Law, 1(1), 68–85.

Ernaningsih, W., Novianti, V., & Murty, T. (2017). Implementasi Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Pelaku Tindak Pidana pada Lembaga Pembinaan Anak di Provinsi Sumatera Selatan. Simbur Cahaya; Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 24(3), 4891–4903.

Fadli, A., & Afifah, W. (2022). Konsep Rehabilitasi Sosial pada Anak Konflik Hukum (AKH). Bureaucracy Journal?: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2, 635–646. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.54

Irmayani. (2017). Peranan Orang Tua, Penegak hukum dan Pekerja Sosial dalam Mengatasi Masalah Psikososial Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Lembaga Pemasyarakatan. Sosio Informa, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.33007/inf.v3i2.851

Krisdamarjati, Y. A. (2023, Agustus 28). Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara

Manuel, E. S. (2019). The Long-Term effects of Rehabilitation Program for Children in Conflict of Law. International Journal of English, Literature and Social Sciences, 4(6), 1972–1978.

Meitasari, A., & Kurniawan, B. (2021). Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. Publika, 9(5), 59–74.

Nazira, F., & Nawangsari, E. R. (2022). Peran Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum (ABH). Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 251–264.

Ningrum, P. A., Elfitra, & Alfiandi, B. (2018). Social Rehabilitation Constraintsin Children Facing the Laws Management. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 7(2), 62–69.

Patalinghug, M. (2021). The Life Changer: Social Workers in Rehabilitation Facilities for Child in Conflict with the Law. Otoritas?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11. https://doi.org/10.26618/ojip.v11i1.5072

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (2018).

Pidlao-Palitayan, B. M. (2023). Rehabilitation Services for Children in Conflict with the Law in Baguio City. International Journal of Advanced Research, 11(7), 804–824.

Pramukti & Primaharsya. (2015). Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (hlm. 16). Pustaka Yustisia.

Rosyid, M. A., & Hastuti, D. (2022). Implementasi Restorative Justice melalui Upaya Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmi Politik, 12(2), 282–293.

Sandy, T. (2022). Studi Penanganan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum di Unite Pelaksana Remaha Samarinda. Journal Ilmu Pemerintahan, 10(1), 191–204.

Santoso, R. T. F., & M. B. (2020). Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Kelas II Bandung. Kolaborasi Resolusi Konflik, 2, 1–73.

Urbano, S., Arcangel, J., Cordosoc, T., Gonzales, C., Pascua, A., Cabantac, M., Quilang, J., & Lagasca-Hiloma, C. (2023). Assessing the Impact of Holistic Intervention Program for Children in Conflict with the Law (CICL) After Rehabilitation in Bahay Pag-Asa in Cauayan City, Isabela. Sprin Journal of Arts, Humanities and Social Sciences, 2(12), 24–36. https://doi.org/10.55559/sjahss.v2i12.188

UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, § Pasal 1 ayat (1) (1997).

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Putri Shaqinah, Diah Gustiniati, Maya Shafira, Rini Fathonah, & Mamanda Syahputra Ginting. (2024). Optimalisasi Fungsi Pelayanan dan Perawatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Melalui Tindakan Rehabilitasi: Studi Komparisasi Kasus dalam dan Luar Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 221–232. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2889