Efektifitas Program Pelayanan Samsat Door to Door Berdasarkan Analisis Tercapainya Tujuan di Samsat UPTB Palembang I
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2876Keywords:
E-Court, Persoalan Pedata, Masyarakat LokalAbstract
Penerapan sistem E-Court merupakan inovasi yang menjanjikan dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi sistem ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam konteks masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis tantangan utama yang mungkin muncul dalam proses penerapan E-Court untuk menyelesaikan persoalan perdata di tingkat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif (field riset) dengan pemangku kepentingan terkait, seperti kepala pengadilan, pihak yang terlibat langsung dalam sistem peradilan dan masyarakat lokal. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa tantangan signifikan meliputi masalah aksesibilitas teknologi, kebutuhan akan literasi digital yang lebih baik di kalangan masyarakat, dan kepercayaan terhadap sistem elektronik dalam menangani perkara hukum. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga bagi perancang kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penerapan sistem E-Court, terutama dalam konteks lokal yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Studi ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang sensitif secara budaya dan sosial dalam mengimplementasikan teknologi baru dalam sistem peradilan, untuk memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan manfaat dari kemajuan ini dalam menyelesaikan perselisihan perdata dengan lebih efisien dan adil.
References
Boediono. (2003). Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta: Rineka Cipta.
Edi, S. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Fandy Tjiptono. (2003). Prinsip-Prinsip Total Quality Service Yogyakarta: Andi Offset, hlm.11.
Frimayasari A, Fahmi K. (2017) Penerapan Pelayanan Prima Untuk Memenuhi harapan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Kelurahan Makasar. Jawa Timur: Cakrawala. Vol 17(2).
Gibson. (1996). Organisasi (Perilaku, Struktur, Proses). Jakarta: Rineka Cipta.
Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik; Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Jakarta: hlm .35.
HR, Ridwan. (2006) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm 116.
Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang pengertian Penertiban.
Lubis, M. d. (1987). Teori Organisasi (Suatu Pendekatan Makro). Jakarta: Pusat Antar Universitas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.
Mahmudi. (2009). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Marbun, & Mahfud .MD. (2006) Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, Cetakan keempat.
Moenir. (2008). Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Moleong, L. j. (2005). Meodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya.
Mutakin, M., Gitosaputro, S., & Adawiyah, R. (2013). Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dalam Menunjang Pembangunan Pertanian di Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat. Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis, 1(2).
Parasuraman A. Zeithaml VA., and Berry LL. (1990). Delivering Quality Service Balancing Customer Perceptions and Expectations. New York: The Free Press A Division of Macmillan Inc.
Rosyidin, M. F. (2014). Efektivitas Implementasi Program Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 14-15.
Steers, R. M. (1980). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian pendidikan (pendekatan kantitatif. Kualitatif. Dan R & D). Bandung: Alfabeta.
Wulandari, K., Wibawa, S., & Kuntjoro, B. (2018). Efektivitas Program Desa Yang Didanai Oleh APBN (Dana Desa) Tahun 2016 di Banjarsari, Grabag. Magelang: JMAN jurnal mahasiswa Administrasi negara, 2(1), 150-158.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fathan Nayoda, Indri Yulita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.