Dinamika Regulasi Pasca Undang-Undang Cryptocurrency 2023 Dan Dampaknya Pada Performa Pasar di Indonesia

Authors

  • Abil Anam Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
  • Imron Choeri Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
  • Amrina Rosyada Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
  • Wahidullah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2865

Keywords:

Dynamics, Regulation, Cryptocurrency, Performance, Indonesian Market, Dinamika, Regulasi, Cryptocurrency,Performa, Pasar Indonesia, Dinamika, Regulasi, Pasar Indonesia, Cryptocurrency

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai metode pembayaran yang resmi di tanah air. Legalitas Kripto semakin diperbarui terlebih setelah diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengamati dinamika regulasi Pasca Undang-Undang Cryptocurrency 2023 dan dampaknya terhadap performa pasar yang ada  Indonesia. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan literatur (referensi) dalam bentuk buku, catatan, serta laporan hasil penelitian sebelumnya. Data utama dalam penelitian ini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sementara itu, informasi sekunder yang digunakan terdiri dari buku, catatan, laporan hasil penelitian, serta sumber-sumber di internet. Hasil penelitian ini adalah pasca disahkan UU No 4 Tahun 2023 berdasarakan catatan Bappeti pelanggan aset kripto tembus mencapai 18,25 juta per November 2023. Ada peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2022 hingga tahun 2023. Tahun 2024 berdasarkan data yang diambil Data Indonesia  investror kripto dalam negeri  pada Mei 2024 mencapai 19,75 juta. Kebanyakan investor atau trader kripto adalah generasi millennial dan gen Z dengan usia 18 tahun  hingga 35 tahun. Peningkatan tersebut terjadi setelah disetujuinya UU No 4 tahun 2023, yang di dalamnya OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi, termasuk kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.

References

Haji, Rusno, “Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto yang Komprehensif, Adaptif, dan Akomodatif”, Jurnal Kebijakan Perdagangan, Vol. 1 No. 1, 33-41, 2022.

Hanin, Dewi Indrayani, “Crypto Currensi dan Pandangan Legaliras Menurut Islam: Sebuah Literature Review,” Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, Vol. 3, No. 2, 127-139, 2020.

Lansky, J, “Possible state Approaches to Cryptocurrencies,” Journal of Systems Integration, Vol. 9, No. 1, 19-31, 2018.

Nahdi, T. dan Eduardus Bayo Sili, “Legalitas Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Investasi Jangka Panjang di Indonesia,” Jurnal Commerce Law, Vol. 3, No. 1, 48-54, 2023.

Prayoga, M. A., Darmo, D.O., & Fahiraningtyas, E.D, “Analisa Faktor-Faktor yang Meneybabkan Minat Criptocurrency dibandingkan Pasar Modal,” Prosiding Caption, vol. 1, 181-190, 2023.

Rahmanto, D. dan Nelly Ulfah Anisariza, (2020)”Penerapan Peraturan Perundang-Undangan yang Melarang Penggunaan Produk Crypto sebagai Alat Pembayaran Maupun Subyek Komoditas yang Bisa Diperdagangkan Melalui Bursa Berjangka di Indonesia,” Adil: Jurnal Hukum, vol. 11, no. 2, 1-22, 2020.

I. Jenie and A. Y. Lestari, “Philosophical Basis of Informed Consent, Informed Refusal and Documentation of Medical Information into Medical Record,” J. Media Huk., vol. 26, no. 1, 2019, doi: 10.18196/jmh.20190123.

Buku

Fattah, H. Dkk, Fintechg dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.

Jaya, A. S.,, Sanusi dan Tiyas Vika Widyastuti, Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2022.

Khunainah, I. dkk, Pembuktian Kepemilikan Aset Investasi dengan Trading Kripto di Indonesia. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2024.

Norman, Alan T. Belajar Memahami Bitcoin untuk Pemula: Teknologi Bitcoin dan Mata Uang Kripto, Proses Pembuatan, Berinvestasi, dan Berdagang. Tektime, 2023.

Nubika, I., Bitcoin; mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Yogyakarta: Genesisi Learning, 2018.

Putra, Agga Arniya dkk, Metode Penulisan Artikel Hukum. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.

Prayoga, Dhanu dkk. Mengenal Hukum Aset Kripto. Sleman: Penerbit Deepublish Digital, 2024.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Zaki, Muhammad Reza Syariffudin. Hukum Investasi, Multimoda, dan Perdagangan Internasional di Era Pandemi Covid-19. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.

Regulasi

Peraturan Bappeti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Indonesia, 2023.

Internet

Kementerian Perdagangan RI. Bappeti Catat Pelanggan Aset Kripto Tembus 18,25 Juta. Sumber https://kemndag.go.id. Diakses pada 22 Juli 2024.

Rizaty, Monavia Ayu. Data Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hingga Mei 2024. Sumber https://dataindonesia.id. Diakses pada 22 Juli 2024.

Rizaty, Monavia Ayu. Transaksi Kripto di Indonesia Sebesar Rp 306,4 Triliun pada 2022. Sumber https://dataindonesia.id. Diakses pada 22 Juli 2024.

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Anam, A., Imron Choeri, Amrina Rosyada, & Wahidullah. (2024). Dinamika Regulasi Pasca Undang-Undang Cryptocurrency 2023 Dan Dampaknya Pada Performa Pasar di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 200–209. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2865