Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif Undang Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2858Keywords:
Perjanjian, cipta kerja, kerja, tidak tentuAbstract
Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif UU cipta kerja Mengetahui perjanjian kerja dibuat secara lisan atau tertulis, harus dilihat apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karena terhadap dua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Udang-Undang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT. Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kerja Secara Lisan Ketika Terjadinya Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Dalam UU Cipta Kerja Konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh maka pekerja/buruh dengan status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya, namun bagi pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan uang pesangon, Sementara dalam pasal 61 PP No. 35 tahun 2021 mengatur empat sanksi administratif yang dapat diberikan, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang terakhir pemekuan kegiatan usaha. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut, maka pengusaha ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
References
BUKU
Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009,
Amiruddin dan H Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Diah Puji Lestari, 2022, Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.3, No.5,
F. X. Djumialdi, Perjanjian Kerja, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005),
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group,
Priyatna Abdurrasyid Dalam Sudiarto & Zaeni Asyhadie, 2004, Mengenal Abitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Rajagraindo Persada, Jakarta,
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada,
Sudargo Gautama, 1999, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung,
JURNAL
Abdur Rahman, 2024, Problematika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan, Wajah Hukum, Vol 8, No 1,
Agsita Putri Febriana, 2021, Analisis Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Leemanagement Terhadap Pekerja / Buruh Wanita, Jurnal Law, Development & Justice Review, Vol, 4, No, 2, Diponegoro,
Delia Nurul Nuraeni, Muhamad Rizal, Dkk, 2023, Langkah Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Serta Upaya Perlindungan Pekerja Studi Kasus Pt. Kaldu Sari Nabati Indonesia, Jurna Menajemen, Vol. 2 No. 3,
Endang Sutrisno, Deni Yusup Permana, 2022, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Hukum Responsif, Vol. 13, No. 2,
Ediwarman. Monograf, 2011, Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan,
Ferryansah Cahyo Subagyo, “Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, diakses pada hari kamis, tanggal 20 Juli 2024, pukul 10.00 WIB
Jessika Morisca Katu, Ni Komang Arini Styawati, Dkk, 2024, Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja Dan Perusahaan, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 5, No. 1,
Jessika Morisca Katu, Ni Komang Arini Styawati, Dkk, 2024, Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja Dan Perusahaan, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 5, No. 1,
Lusi Tutur Mulia, 2021, Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Alat Perlindungan Bagi Perjanjian Kerja Secara Lisan, Jurnal Salman, Vol.2 No. 2,
Mulia Syahputra Nasution Dan Suhaidi, Dkk, 2021, Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Metadata, Volume 3 Nomor 2,
Mulia Syahputra Nasution, Suhaidi, Dkk, 2021, Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmia Matadata, Vol. 3, No. 2, hal 421
Patricia Caroline Tiodor, Dkk, 2023, Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutangsecara Lisan, Jurnal Krisna Law, Volume 5, Nomor 1,
Rahmat Fauzan, 11 Oktober 2020, “UU Ciptaker Disahkan, Ini Urgensi Yang DijadikanLatarBelakangOlehPemerintah”,Https://Ekonomi.Bisnis.Com/Read/20201011/12/1303557uu-Ciptakerdisahkan-IniUrgensi-Yang-Dijadikan-Latar-Belakang-Oleh Pemerintah, Diakses 28 Agustus 2021
Regina Veronika Wauran, Said Aneke, Dkk, 2020, Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut Kuhperdata Pasal 13381, Lex Privatum Vol. Viii, No. 4,
Regina Veronika Wauran, Said Aneke, Dkk, 2020, Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut Kuhperdata Pasal 1338, Lex Privatum, Vol. Viii/No. 4,
Subagyo, Gindo Nadapdap, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan, Jurnal Kajian Hukum, Volume 01 No. 01,
Tefven, Suhaidi, Jelly Leviza, Dkk, 2022, Analisis Yuridis Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Objek Dalam Perjanjian Kerja Secara Lisan Pengangkutan Minyak Antara Supir Dan Pemilik Mobil Tangki (Studi Di Cv. Indomulia), Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 3, No. 3,
Ujang Charda S, 2017, Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldi Trendi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.