Mekanisme Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2849Keywords:
Sengketa pajak, pengadilan pajak, peninjauan kembaliAbstract
Penerimaan pajak adalah salah satu pendapatan negara. Salah satu pihak yang merupakan bagian penting dari bidang perpajakan adalah wajib pajak sebagai pihak memiliki kewajiban membayar pajak. Salah satu hal yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan antara wajib pajak dan pejabat perpajakan yang berwenang adalah perbedaan pendapat mengenai Surat Ketetapan Pajak (SKP). Wajib pajak dalam suatu sengketa pajak sesuai UU Tata Cara Perpajakan dapat melakukan upaya keberatan yang dapat diikuti dengan upaya banding ke pengadilan pajak, namun dapat juga dilakukan upaya peninjauan kembali. Sangat penting untuk dianalisis mengenai tata cara penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak dan mekanisme peninjauan putusan pengadilan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan UU Tata Cara Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak wajib pajak harus menempuh terlebih dahulu upaya keberatan atas SKP dan keputusan atas keberatan atas SKP setelah itu dapat diikuti dengan upaya banding ke pengadilan pajak. Wajib pajak memang dapat melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan banding pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung, namun wajib pajak hanya dapat melakukannya berdasarkan alasan pengajuan peninjauan kembali sesuai dengan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak dan sesuai dengan batas waktu pengajuan peninjauan kembali dalam ketentuan Pasal 92.
References
Brotodihardjo, R. Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: PT. Refika Aditama).
Fidel. 2008. Pajak Penghasilan, (Jakarta: Carofin Publishing).
Kusumaatmadja, Mochtar. 1975. Hukum Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung: Bina Cipta).
Larasati, Salsa Voni, “Peran Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak”, Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya, Volume 2, Nomor 1, 2022.
Mardiasmo. 2008. Perpajakan Edisi Revisi, (Yogyakarta: CV Andy Offset).
Mustaqiem. 2008. Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, (Jakarta: FH UII Press).
Putri, Anggi Kania dan Taun Taun, “Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Guna Mencapai Tujuan Negara”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Volume 9, Nomor 1, Januari 2023.
Resmi, Siti. 2003. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi Pertama, (Jakarta: Salemba Empat).
Saidi, M.D. 2007. Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Sartono, “Perkembangan Hukum Perpajakan di Indonesia”, Journal on Education, Volume 05, Nomor 03, Maret-April 2023.
Setiady, Tri, “Implikasi Utang Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Wajib Pajak”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 2, April-Juni 2015.
Soemitro, H. Rochmat. 1987. Asas Dan Dasar Perpajakan, (Bandung: Eresco).
Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. 2003. Perpajakan Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Salemba Empat).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arthuro Richie Gunawan, Edith Ratna Mulyaningrum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.