Tantangan Penerapan Sistem E-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal

Authors

  • Dimas Wijaya Kusuma Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Metro Lampung, Indonesia
  • Nety Hermawati Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Metro Lampung
  • Moelki Fahmi Ardliansyah3 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2833

Keywords:

E-Court, Persoalan Perdata, Masyarakat Lokal

Abstract

Penerapan sistem E-Court merupakan inovasi yang menjanjikan dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi sistem ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam konteks masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis tantangan utama yang mungkin muncul dalam proses penerapan E-Court untuk menyelesaikan persoalan perdata di tingkat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif (field riset) dengan pemangku kepentingan terkait, seperti kepala pengadilan, pihak yang terlibat langsung dalam sistem peradilan dan masyarakat lokal. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa tantangan signifikan meliputi masalah aksesibilitas teknologi, kebutuhan akan literasi digital yang lebih baik di kalangan masyarakat, dan kepercayaan terhadap sistem elektronik dalam menangani perkara hukum. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga bagi perancang kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penerapan sistem E-Court, terutama dalam konteks lokal yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Studi ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang sensitif secara budaya dan sosial dalam mengimplementasikan teknologi baru dalam sistem peradilan, untuk memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan manfaat dari kemajuan ini dalam menyelesaikan perselisihan perdata dengan lebih efisien dan adil.

References

Adianto. (2016). Efektivitas Pelayanan Aplikasi E-Court Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Https://Medium.Com/, 9, 1–17. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Dita Setiawan, A., & Ayuna Putri, S. (2021). Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri the Implementation of E-Court System in Law Enforcement in District Court. Jurnal Poros Hukum Padjadjaram, 2(2), 198–217. https://doi.org/10.23920/jphp

Khoirul Majid, M. E., Ainayyah, N. H., & Amrina, N. (2019). Optimalisasi Sistem Layanan Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Menuju Peradilan Yang Modern. Legislatif, 3(1), 97–115. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/10209

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Peng. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486

Susanto, S., Iqbal, M., & Supriyatna, W. (2020). Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 104. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287

Waruwu, P. N. R. S., & Zai, K. S. (2023). Perkara Di Kantor Pengadilan Negeri GunungSitoli Analysis Of The Implementation Of E-Court And E-Berpadu Applications In Improving Service Operations Management In Handling Cases At The GunungSitoli District Court Office. Jurnal Emba Vol. 11 No. 4 Okto. 11(4), 173–176.

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Dimas Wijaya Kusuma, Nety Hermawati, & Moelki Fahmi Ardliansyah3. (2024). Tantangan Penerapan Sistem E-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 50–58. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2833