Urgensi Pengaturan Cyber Notary dalam Layanan Jasa Perbankan Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2824Keywords:
Cyber Notary, Regulasi, Sistem Perbankan DigitalAbstract
Cyber notary digunakan untuk menggambarkan penggunaan teknologi oleh notaris dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, penerapan konsep cyber notary itu sendiri masih menimbulkan masalah terkait kepastian hukum dan legitimasi produk yang dihasilkannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa cyber notary bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi, yaitu prinsip tablelionis officium fideliter exercebo, yang berarti notaris harus bekerja secara tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana relevansi regulasi cyber notary dalam layanan aplikasi kredit/pinjaman digital dan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum produk yang dihasilkan oleh konsep cyber notary dalam layanan perbankan digital. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang urgensi pengaturan cyber notary dalam sistem perbankan digital.
References
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2004.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2010.
Huala Adolf, Hukum Perdaganan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta. Satjipto, 2009
Raharjo, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Bayumedia, Malang. Soerjono, 2009 Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, 2012.
Karya Ilmiah
R.A Emma Nurita dalam Syamsir; Elita Rahmi; dan Yetniwati, ”Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris”, Recital Review, Vol. 1, No. 2 2019.
Yetniwati; Elita Rahmi; dan Hartati, ”Peran Notaris Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis, Pengabdian Masyarakat Pada Fakultas Hukum Universitas Jambi”, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol. 3, No. 2, 2019 .
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syilvia Amelia Hidayah, Miftakhul Huda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.