Urgensi Pengaturan Cyber Notary dalam Layanan Jasa Perbankan Digital

Authors

  • Syilvia Amelia Hidayah Prodi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Miftakhul Huda Prodi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2824

Keywords:

Cyber Notary, Regulasi, Sistem Perbankan Digital

Abstract

Cyber notary digunakan untuk menggambarkan penggunaan teknologi oleh notaris dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, penerapan konsep cyber notary itu sendiri masih menimbulkan masalah terkait kepastian hukum dan legitimasi produk yang dihasilkannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa cyber notary bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi, yaitu prinsip tablelionis officium fideliter exercebo, yang berarti notaris harus bekerja secara tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana relevansi regulasi cyber notary dalam layanan aplikasi kredit/pinjaman digital dan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum produk yang dihasilkan oleh konsep cyber notary dalam layanan perbankan digital. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang urgensi pengaturan cyber notary dalam sistem perbankan digital.

References

Buku

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2004.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2010.

Huala Adolf, Hukum Perdaganan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta. Satjipto, 2009

Raharjo, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Bayumedia, Malang. Soerjono, 2009 Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, 2012.

Karya Ilmiah

R.A Emma Nurita dalam Syamsir; Elita Rahmi; dan Yetniwati, ”Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris”, Recital Review, Vol. 1, No. 2 2019.

Yetniwati; Elita Rahmi; dan Hartati, ”Peran Notaris Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis, Pengabdian Masyarakat Pada Fakultas Hukum Universitas Jambi”, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol. 3, No. 2, 2019 .

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Syilvia Amelia Hidayah, & Miftakhul Huda. (2024). Urgensi Pengaturan Cyber Notary dalam Layanan Jasa Perbankan Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2746–2754. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2824