Pemberian Bantuan Hukum terhadap Terdakwa yang Tidak Mampu Secara Cuma-Cuma Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia

Authors

  • Azizah Nur Nasution Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Ediwarman Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • M. Eka Putra Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Abd. Harris Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2791

Keywords:

Bantuan Hukum, Terdakwa, Peradilan Pidana, Akses Keadilan, Sistem Peradilan Indonesia

Abstract

Penelitian ini berjudul "Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa dalam Peradilan Pidana" dan bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami efektivitas dan tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut, mengingat pentingnya akses keadilan yang setara bagi semua warga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap data empiris yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta hambatan prosedural. Kesimpulannya, meskipun upaya pemberian bantuan hukum terus dilakukan, diperlukan perbaikan dalam penyuluhan hukum, alokasi anggaran, dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

References

Angelina Kopalit, Priscilia. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan KUHAP, Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No.7/Sep.2015.

Apeldorn, L.J Van dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama, 2006.

Buyung Nasution, Adnan. Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3S, 1981.

Deliani, Hak Asasi Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum.Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 28 No.1 April, 2010.

Dellyna, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Libert, 1988.

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi). Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.

Fajar N.D, Mutkti dan Yulianti Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2010.

Gregorius Yolan Setiawan,Grogorius. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, “efektivitas Bantuan Hukum Advokat di PosBantuan Hukum Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A”, Jurnal Kontitusi Hukum , Vol 2, No.2 2021.

Handayani,Febri. Bantuan Hukum di Indonesia,. Yogyakarta: KALIMEDIA,2016.

Hendra Winarta, Frans. Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Hendra Winarta,Frans. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia, 2011.

Imam Fauzi, Suyogi dan Inge Puspita Ningtyas. Jurnal Konstitusi, Volume 15 Nomor 1, Maret 2018.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma, 2007.

Kansil, CST. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.

Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka,1989.

Lubis, M. Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994.

M. Hadjon, Phillipus. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

M. Zen, A. Patra dan Daniel Hutagalung, Panduan Hukum Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Mahmud Marzuki Peter, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mauro Cappelletti,Sr. Earl Jhonson Jr. dan James Gord Ley, Towards Equal Justice, A Comparative Study of Legal In Modern Societies. New York: Dobbes Ferry, 1976.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa, 1993.

Muhammad Santoso, Andi. Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan yang Pernah Ada dan Masih Berlaku di Indonesia, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 3 No. 2 Tahun 2021.

Mustakim, Buku Panduan Magang Calon Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Jakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional,2019.

Prodjoharmidjojo, Martiman. Penasihtan dan Organisasi Bantuan Hukum,.Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Rahardjo, Soertjipto. Persoalan Hukum di Indonesia. Bandung, Alumni, 2013.

Raharjo,Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, ,2000.

Reskodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Op.cit.

Reskodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pengadilan Hukum dan Keadilan. 2007.

Salim dan Erles Septiana. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Buku Kedua). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Setyowati, H & Munchinintiyas, N. Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scienta Law Review, Volume 2 No. 2 November 2018.

Silaen, Sofar. Metodologi Penelitian Sosial Penulisan Skripsi dan Tesis, Bogor: InMedia, 2018

Slamet Eko Sugistiyoko, Bambang. Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Perkara Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudhi, Penelitian HUKUM Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Memperngaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres, 1983.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Soekanto, Soerjono. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Hilco, 1999.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Sri Widodo, Joko. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta Penerbit Kepel Press. 2020.

Sukiati, Metode Penelitian Sebuah Pengantar. Medan: Perdana Publishing, 2017.

Sumadi Gozali, Djoni. Pengantar Perbandingan Sitem Hukum. Bandung: Nusa Media, 2020.

Suradji, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (advokat), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, 2008.

Suteki, Metode Penelitian Hukum(Filsafat, Teori, dan Praktik), Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Van Apeldorn, Lj. dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT. Revika Aditama, 2006.

Wahyu Pujiarto, Iwan, Kalo Syafrudin, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dikaitkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, Arena Hukum, Vol.5 No.3 2015.

Wahyu Pujiarto, Iwan. Tesis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dikaitkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2014.

Wahyudi, M. Arie. Tesis Pemberian Bantuan Hukum Yang Dilakukan Oleh LBH Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2019.

Yasim, Rahim. Implementasi Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Bagi Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Oleh Penyidik di Kepolisian Daerah Maluku Utara. Jurnal-Jurnal Ilmiah Hukum Lex Scripta. ISSN Online: 2580-572X, 2018.

Yasin Muhammad dan Herlambang Perdana, YBLHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasana Obor Indonesia, 2014.

YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.

Zainuddin, Esistensi Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Journal Ilmiah Rinjani-Universitas gunung Rinjani Vol. 3 Tahun 2016.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Downloads

Published

2024-09-11

How to Cite

Azizah Nur Nasution, Ediwarman, M. Eka Putra, & Abd. Harris. (2024). Pemberian Bantuan Hukum terhadap Terdakwa yang Tidak Mampu Secara Cuma-Cuma Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2153–2162. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2791